Layanan Publik Maluku

Sampah Kerap Menumpuk, DLHP Buru Akui Kurangnya Armada Penangkut

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kabupaten Buru, Adjie Hentihu mengakui kurangnya armada pengangkut sampah menjadi kendala

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Andi Papalia
Sampah bertumpuk di Jalan Bukit Permai, Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu (2/10/2021) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kabupaten Buru, Adjie Hentihu mengakui kurangnya armada pengangkut sampah menjadi kendala pengelolaan sampah di Kabupaten berjuluk Bupolo itu.

Alhasil, kerap terjadi penumpukan sampah selama beberapa hari di sejumlah titik.

Diantaranya, kawasan BTN Bukit Permai, Jl Pandopo Wakil dan di kawasan Pasar Tatanggo, Kota Namlea.

Selain keterbatasan armada, pemotongan anggaran (Refocusing) untuk penanganan Covid-19 menjadi kendala kedinasan dalam mengatasi persoalan sampah.

Meski begitu, Hentihu memastikan tetap mengoptimalkan petugas serta armada untuk mengatasi masalah tersebut.

"DLH baru kelola sampah awal Tahun 2021, dengan anggaran yang cukup minim. Kemudian ada revokosing anggaran, dan tidak ada armada," kata Hentihu kepada TribunAmbon.com saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Tunggu Periksa Semua Saksi, Asnawy Gay Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Baca juga: Besok, DPRD Malteng Temui Pertamina, Tanyakan Jatah BBM ke Maluku Tengah

Sementara itu, menyikapi keluhan warga akan retribusi yang dibayarkan warga perbulan untuk penanganan sampah.

Hentihu menyatakan, uang hasil setoran retribusi persampahan langsung disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Retribusi sampah dipungut perbulan, terus disetorkan ke Kasda, oleh petugas penagih, kemudian ada sebagian masyarakat senagai pelaku usaha tidak bayar retribusi," tuturnya.

Diketahui, sejumlah warga mengeluhkan sampah yang kerap menumpuk dan tidak terangkut. Mereka pun mempertanyakan fungsi retribusi perbulan yang disetorkan kepada petugas.

Jumlah setoran retribusi sebesar Rp 10 ribu perbulan.

"Kita sering bayar perbulan, tapi penanganan sampah tidak sesuai, ini juga sangat berpengaruh terhadap penjualan, dan juga bau sampah sangat mengganggu aktivitas, makanya tidak sering kita buka kios," kata salah seorang pedagang di kawasan BTN Bukit Permai, Selasa. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved