Ambon Hari Ini
Dishub Maluku Tinjau Kembali Lintasan AKDP Pasca Demo Sopir Angkot, Ini Perubahannya
erespon demonstrasi Sopir Angkot di Ambon, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku pastikan meninjau kembali lintasan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP)
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Merespon demonstrasi sopir angkutan kota (Angkot) di Ambon, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku pastikan meninjau kembali lintasan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melintasi pusat kota.
Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Dishub Maluku Nomor, 551.25/1/4/2021 yang ditujukan kepada Direktur lalu lintas Polda Maluku dan Kasatlantas Polresta Ambon dan PP Lease.
Dalam surat tersebut terdapat 3 poin penting, salah satunya mengenai pengaturan Trayek AKDP yang melintasi pusat kota.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, telah disepakati bahwa jalur yang semula dari terminal : Jl. Mutiara, Jl. Tulukabessy, Jl. Jendral Soedirman, Jembatan merah putih, Jl. Ir. Putuhena, dan tiba di negeri Allang-Liliboy.
Baca juga: Bayar Angkot Pakai Sistem Barcode, Ini Tanggapan Mahasiswa
Baca juga: Demo Soal Trayek Angkot, Puluhan Penumpang Ditelantarkan di Kawasan Underpass Sudirman
Keluar : Allang-Liliboy melalui jalan Ir. Putuhena, Jembatan Merah Putih, Jl. Jendral Sudirman, Jl. Rijali, Jl. Kakialy, Jl. WR. Supratman, belok kanan di Jl. D.I. Pandjaitan, belok kiri melewati Jl. Mardika 1, belok kanan masuk ke Jl. Mutiara (terminal sementara).
Berubah menjadi: Terminal Batumerah, Ruko Batumerah, Jl. Sultan Hasanuddin, Taman I Ambon, Jl. Jendral Soedirman dan masuk underpass Sudirman, selanjutnya langsung melintasi Jl. Ir. Putuhena dan tiba di Allang-Liliboy dan begitu sebaliknya.
Sebelumnya, puluhan sopir angkot di kota Ambon menggelar aksi unjuk rasa terkait kebijakan trayek oleh Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, di Underpass Sudirman, Sirimau, Ambon, Selasa (26/10/2021) pagi.
Pantauan TribunAmbon.com dilokasi, puluhan sopir angkot memarkirkan angkutan umum miliknya pada badan jalan sepanjang 50 meter.
Kendaraan yang diparkirkan pun mencapai 2 hingga 3 baris dan memakan separuh badan jalan.
Beberapa angkutan kota tersebut antara lain, Trayek Laha, Hunuth, Passo dan Poka sekitarnya.
Dalam aksinya, para sopir angkot tersebut menuntut Dinas Perhubungan Provinsi Maluku atas kebijakan trayek Allang dan Liliboy yang selama ini dirasa tak mematuhi kebijakan Dinas Perhubungan. (*)