Ambon Terkini

Prioritaskan Lansia dan Siswa, Pemkot Ambon Batasi Kapasitas Angkot

Pemerintah Kota Ambon hingga kini masih membatasi jumlah penumpang transportasi umum selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Tanita
AMBON: Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz di Balai Kota Ambon, Senin (25/10/2021) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kota Ambon hingga kini masih membatasi jumlah penumpang transportasi umum selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan, pembatasan 50 persen penumpang dari kapasitas angkutan lantaran pengguna terbanyak berasal dari kalangan siswa dan warga lanjut usia (lansia).

“Karena kita ketahui bahwa target kita yang pertama lansia sebagian besar lansia yang bukan lansia rata-rata menggunakan kendaraan sendiri roda dua atau roda empat sendiri namun sebagian besar lansia dan siswa menggunakan fasilitas umum sehingga itu menjadi pertimbangan Satgas untuk angkot tetap 50 persen,” kata Adriaansz kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (25/10/2021).

Sementara kedua kelompok itu rentan terpapar Covid-19, dan diketahui capaian vaksinasi keduanya masih rendah.

Berdasarkan data, vaksinasi lansia baru mencapai 55,3 persen atau sebanyak 13.605 jiwa dari target 24.613 jiwa dan siswa 75,1 persen atau 25.019 dari target 33.312 jiwa.

Adriaansz menjelaskan, penambahan kapasitas akan dilakukan bila target vaksinasi lansia bisa mencapai 60 persen dan PPKM di Kota Ambon telah mencapai level 1.

“Sampai dengan target vaksinasi lansia mencapai 60 persen dan kita masuk ke level 1 kita akan kembali mengevaluasi Perwali dan otomatis untuk angkot (Angkutan Kota) yang ada akan ditambahkan presentasi untuk pengangkutan masyarakat, itu alasan dasarnya di situ,” tandas Adriaansz.

Untuk diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2 di Kota Ambon hingga 8 November 2021 mendatang.

Disebutkan, tidak ada perbedaan aturan dalam instruksi Walikota Nomor 12 tahun 2021, dibandingkan dengan instruksi Wali Kota Nomor 11.

Semua poin aturan masih sama, namun yang berbeda yaitu durasi PPKM diperpanjang selama tiga minggu.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved