Ambon Hari Ini
Mahasiswa yang Ajak Demo Turunkan Jokowi Divonis 8 Bulan, Pengacara dan Jaksa Nyatakan Pikir-pikir
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 8 bulan kurungan penjara kepada Risman Soulissa.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 8 bulan kurungan penjara kepada Risman Soulissa.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon itu dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Informasi, Teknologi dan Elektronika (UU ITE).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dalam Dakwaan alternatif ketiga" kata Majelis Hakim kepada terdakwa didampingi penasihat hukum Imanuel Risto, Hamid Fakaubun, dan Arsad Soakil di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (22/10/2021) sore.
Baca juga: Pertamina Minta Masyarakat Jangan Panik, Stok BBM di Maluku Aman hingga Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Pertamina Jamin Stok BBM di Maluku Aman Selama Natal dan Tahun Baru
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta terdakwa dihukum 10 bulan penjara. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Risman Solissa ditangkap di sekitaran pertigaan bundaran patung Dr. J. Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 19.20 WIT.
Risman diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong.
Dia mengunggah dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa diunggah Risman Soulissa di akun Facebook-nya pada 21 Juli 2021 lalu.
Unggahan itu bertuliskan ajakan unjuk rasa atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dirasa semakin menyusahkan masyarakat.
Tampak dalam unggahan itu juga tertulis tagar mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon. (*)