CPNS 2021
Nilai SKD CPNS di Atas Passing Grade Belum Tentu Lulus ke Tahap SKB, Ini Ketentuannya
Berikut ketentuan nilai peserta SKD CPNS 2021 yang di atas passing grade. Simak juga materi SKB bagi yang lolos.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Lainnya tidak hadir saat pelaskanaan seleksi.
Baca juga: Update Tes CPNS Kemenkumham Maluku: Selama Tiga Hari SKD Ada 433 Peserta Gugur
Baca juga: Pemkot Ambon Optimis Vaksinasi Dosis Kedua Capai 50 Persen Akhir Oktober
"Jumlah peserta sebanyak 1078, yang hadir untuk mengikuti tes 1022, yang tidak hadir 56 peserta," ungkapnya
Dia menjelaskan, hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru sementara masih menunggu rekonsiliasi dengan tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
"Hasil akan dikeluarkan oleh Panselnas, setelah rekonsiliasi, dan nanti diumumkan secara resmi, agar kita bisa tau nama-nama yang akan ikuti tes SKB, semoga dalam waktu dekat ini sudah ada hasil," jelasnya
Menurutnya, salah satu point dalam mengumumkan hasil, ada penandatanganan dari Ketua Tim
"Untuk pengumuman hasil yang lolos, harus dari Panselnas, dan sebagai fakta integritas ada tanda tangan Ketua Tim seleksi CPNS," tuturnya
Dia menyebutkan, yang menentukan peserta untu ikut tes SKB dari Panselnal.
"Panselnas nanti yang menentukan untuk ikut lanjutan ke tes SKB, dan jumlah peserta yang lolos passing grade belum tentu lanjut ke tes SKB," ujar Said.
(TribunAmbon.com)