CPNS 2021

Nilai SKD CPNS di Atas Passing Grade Belum Tentu Lulus ke Tahap SKB, Ini Ketentuannya

Berikut ketentuan nilai peserta SKD CPNS 2021 yang di atas passing grade. Simak juga materi SKB bagi yang lolos.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TribunWow/Rusinta Mahayu
CPNS 2019 

TRIBUNAMBON.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih berlangsung hingga saat ini di beberapa instansi.

SKD tersebut terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Diketahui, pelaksanaan SKD telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu hingga saat ini.

Para peserta diharapkan mampu mendapatkan nilai di atas passing grade.

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK.
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Baca juga: Cek Hasil Ujian CPNS Kota Palu Sesi Ketiga, Urutan Pertama Berhasil Raih Nilai 446

Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.

Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.

Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.

Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

1078 Peserta SKD CPNS di Buru, Hanya 273 yang Lolos

Dari ribuan peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buru, hanya 273 peserta yang lolos.

Sementara  14 pserta PPPK Non Guru, hanya 5 orang yang lolos tes.

"Peserta SKD CPNS yang lolos passing grade sebanyak 273 orang, untuk PPPK Non Guru dari 14 orang, lolos cuman 5 orang," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, BKPSDM Kabupaten Buru, Muhammad Said kepada TribunAmbon.com, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Rabu (13/10/2021) pagi.

Dia menjelaskan, dari 1078 peserta yang mendaftar, hanya 1022 yang mengikuti tes SKD CPNS.

Lainnya tidak hadir saat pelaskanaan seleksi.

Baca juga: Update Tes CPNS Kemenkumham Maluku: Selama Tiga Hari SKD Ada 433 Peserta Gugur

Baca juga: Pemkot Ambon Optimis Vaksinasi Dosis Kedua Capai 50 Persen Akhir Oktober

"Jumlah peserta sebanyak 1078, yang hadir untuk mengikuti tes 1022, yang tidak hadir 56 peserta," ungkapnya

Dia menjelaskan, hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru sementara masih menunggu rekonsiliasi dengan tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)

"Hasil akan dikeluarkan oleh Panselnas, setelah rekonsiliasi, dan nanti diumumkan secara resmi, agar kita bisa tau nama-nama yang akan ikuti tes SKB, semoga dalam waktu dekat ini sudah ada hasil," jelasnya

Menurutnya, salah satu point dalam mengumumkan hasil, ada penandatanganan dari Ketua Tim

"Untuk pengumuman hasil yang lolos, harus dari Panselnas, dan sebagai fakta integritas ada tanda tangan Ketua Tim seleksi CPNS," tuturnya

Dia menyebutkan, yang menentukan peserta untu ikut tes SKB dari Panselnal.

"Panselnas nanti yang menentukan untuk ikut lanjutan ke tes SKB, dan jumlah peserta yang lolos passing grade belum tentu lanjut ke tes SKB," ujar Said. 

(TribunAmbon.com)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved