Maluku Terkini
Besok, Residivis Pencurian di Kota Masohi Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Polres Maluku Tengah segera menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus pencurian yang dilakukan tersangka atas nama Abdullah Wakano
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM – Penyidik Polres Maluku Tengah segera menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus pencurian yang dilakukan tersangka atas nama Abdullah Wakano alias Aldo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, Iptu. Radjab Rima, penyerahan dilakukan Kamis (14/10/2021) besok.
"Besok kita akan melakukan penyerahan tahap 2. Dengan tersangkanya Aldo, residivis juga beserta barang buktinya," kata Radjab, Rabu (13/10/2021) pagi.
Dia menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu setelah hasil penyidikan tim penyidik Polres Maluku Tengah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dijelaskan, Aldo merupakan seorang residivis pencurian di Kota Masohi.
Baca juga: Pernikahan Dini Siswa di Buru Selatan Akhirnya Dibatalkan, Ini Kata Orang Tuanya
Baca juga: Belum Capai Target Medali, Renyaan; KONI Patut Dievaluasi
Ia pernah ditahan dengan kasus yang sama.
Sebelum tertangkap, Aldo diketahui menjalankan aksinya di Kelurahan Namaelo, Kota Masohi Maluku Tengah pada 16 Agustus dua bulan lalu.
Dimana, Aldo melakukan pencurian dengan cara melompati jendela kamar korban kemudian berhasil masuk dan mencuri sejumlah barang berharga berupa dua unit Hendphon jenis Oppo dan Xiomi serta 3 buah STNK dan BPKB kendaraam bermotor milik pelapor (Korban) atas nama Sopiah Voth.
Atas tindak pidana itu, Aldo terancam 5 tahun penjara. (*)