Viral

Nama Anak Hingga 19 Kata, Akhirnya Ditolak Saat Urus Akta Kelahiran

Anak dari pasangan pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, warga asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar tidak dapat dibuatkan dokumen kependudukan.

Editor: Fandi Wattimena
Surya.co.id/M Sudarsono
Arif Akbar, ayah dari anak bernama panjang di Kabupaten Tuban, Jawa Timur 

TRIBUNAMBON.COM - Anak dari pasangan pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, warga asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar tidak dapat dibuatkan dokumen kependudukan.

Pasalnya, nama anak laki-laki ini terdiri dari 19 kata.

Yakni, Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Sang ayah pun ditolak petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat saat pengurusan akta kelahiran untuk keperluan pendidikan.

Menanggapi viral keluhan sang ayah karena penolakan itu, Kadis Dukcapil Rohman Ubaid pun menjelaskan alasan tidak dibuatkan dokumen kependudukan.

Yaitu karena batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.

Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) ditjen dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.

"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya dikonfirmasi mengenai aturan batasan huruf untuk kepengurusan akta lahir anak, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Bicara Soal Penyumbang Ekspor, Pernyataan Murad Ismail Bikin Olly Dondokambey Tertawa

Baca juga: Termasuk Daerah Miskin Ekstrem, Maluku akan Dikunjungi Maaruf Amin

Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu menjelaskan, batasan huruf pada nama juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.

Untuk itu ia menyarankan, agar nama yang diajukan para pemohon dalam hal ini orang tua anak, supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di aplikasi SIAK.

"Mengenai bayi nama panjang kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," ujarnya.

Diketahui orang tua anak sempat melayangkan surat terbuka ke Presiden Joko Widodo.

"Benar, kami telah mengirim surat terbuka ke Presiden. Di antaranya lewat FB pribadi," ujar Arif dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Ia menjelaskan, sudah mendatangi kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) untuk mengurus akta anak keduanya itu, namun jawaban selalu sama, tidak bisa.

Arif berharap, ada kabar bagus saat ia menanyakan perkembangan terbaru berkaitan akta anak, tapi sayang justru mendapatkan kabar sebaliknya.

Pihak terkait mengaku tidak bisa dan berulang-ulang menyuruh mengubah nama anak tersebut.

"Saya disuruh mengubah nama anak, padahal nama tersemat doa untuk kebaikannya. Kalau harapan tentu bisa diproses aktanya, karena saat masuk TK akta dibutuhkan," harapnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved