Minggu, 19 April 2026

CPNS 2021

Berikut Hal yang Harus Diperhatikan Peserta SKD CPNS Kemenkumham Maluku, Sanksi Gugur Jika Langgar

Berikut adalah tata tertib dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS kKemenkumham Maluku.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Ode Alfin Risanto
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham Maluku mulai dilaksanakan di Islamic Center Ambon, Minggu (10/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com,Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Berikut adalah tata tertib dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham Provinsi Maluku.

Pelaksanaan tes telah dimulai pada Minggu, (10/10/2021) kemarin hingga Sabtu (16/10/2021) nanti.

Dalam tes SKD tersebut, terdapat tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta seleksi.

Berikut beberapa ketentuan yang harus dipatuhi peserta tes, di antaranya:

1. Wajib membawa KTP dan kartu ujian.

2. Peserta ujian wajib membawa kartu deklarasi sehat yang sudah diisi sehari sebelum pelaksanaan tes (dicetak lewat sscasn.bkn.go.id).

3. Peserta wajib membawa hasil swab RT-PCR atau tes rapid antigen dengan hasil negativ/ non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian.

4. Khusus peserta di luar Pulau Jawa, Bali, Madura wajib membawa kartu peserta vaksin.

5. Wajib membawa pensil kayu bukan pena.

6. Peserta wajib memakai pakaian putih celana hitam dan sepatu hitam.

7.Peserta juga harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.

8. Peserta wajib menggunakan masker tiga lapis yang ditambah dengan penggunaan masker kain di bagian luar (double mask).

9. Jaga jarak satu meter dengan orang lain dan rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjadi ketentuan lain yang juga harus diikuti para peserta SKD.

10. Pengukuran suhu juga dilakukan dengan ketentuan bahwa peserta seleksi yang suhu tubuhnya <37,3 derajat Celcius akan langsung menuju bagian registrasi. Sementara peserta dengan suhu tubuh ≥37,3 derajat Celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam rentang waktu lima menit.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved