CPNS 2021

Cara Download Sertifikat CAT SKD CPNS 2021

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terkonfirmasi posiif terpapar Covid-19, seorang peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Instagram BKN
Cek keaslian sertifikat 

- Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja

4. Klik Unduh;

Setelah kamu mengunduh sertifikat CAT, kamu juga dapat mengecek keaslian sertifikat tersebut melalui aplikasi yang sudah disediakan di Google Play Store.

Kamu dapat menggunakan aplikasi Validator SertifiCAT yang dapat unduh pada Google Play Store atau klik tautan berikut ini.

Aplikasi ini mudah digunakan.

Kamu cukup melakukan scan QR Code yang terdapat pada sertifikat, kemudian tunggu hingga hasilnya keluar.

Baca juga: Syarat Protokol Kesehatan bagi Peserta CPNS 2021, Daftar Passing Grade CPNS dan Materi Tes SKD

Menurut informasi dalam laman resmi indonesiabaik.id, dijelaskan adanya manfaat mengunduh sertifikat ini.

Sertifikat CAT BKN berlaku dua tahun sejak mengikuti tes SKD.

Soft copy sertifikat tersebut akan tersimpan dalam server BKN hanya selama dua tahun.

Sehingga, peserta yang sudah mengunduh sertifikat dapat memanfaatkan nilai SKD untuk keperluan dua tahun mendatang.

Kemudian, setelah mengunduh sertifikat tersebut, kamu dapat memantau situs resmi dari instansi yang kamu ikuti, serta rajin mengecek akun media sosial mereka.

Pastikan kamu tidak ketinggalan informasi tentang pengumuman kelolosan.

Perlu diketahui, agar kamu lolos, maka nilai SKD harus sama dengan atau melampaui nilai ambang batas (Passing grade) yang telah ditetapkan.

Nilai ambang batas SKD CPNS bagi masing-masing tes adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP, sesuai dengan Surat Keputusan Men-PAN RB Nomor 1023 tentang nilai ambang batas.

Informasi selengkapnya, berikut ini rincian nilai ambang batas atau passing grade CASN 2021.

Baca juga: Nilai SKD CPNS di atas Passing Grade? Ini Ketentuan Selanjutnya hingga Materi SKB

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved