Ambon Hari Ini
Sempat Heboh Tuding Kerjasama, Hakim Peringatkan Kadis PPR Aru - Maluku
Peringatan itu menyusul barang bukti yang dibawah korban, HY yang juga isteri terdakwa Umar dalam persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina peringatkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo.
Peringatan itu menyusul barang bukti yang dibawah korban, HY yang juga isteri terdakwa Umar dalam persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelumnya, Selasa (28/9/2021).
Disebutkan, barang bukti itu berisi rekaman terdakwa yang menyebutkan telah bekerja sama dengan Majelis Hakim.
“Jangan sekali-kali saudara membawa-bawa hakim ya,” kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/10/2021) siang.
Hakim sempat menanyakan siapa Hakim yang dimaksud dalam percakapan itu, namun dijawab terdakwa tujuannya agar berkas perkara dapat dicabut oleh anak-anaknya.
Jawaban itu kembali dipertegas oleh Hakim agar tidak bersikap seperti itu.
Baca juga: Jadi Kota Musik Dunia, Loppies Sebut Ambon Tak Harus Punya Sekolah Musik
Baca juga: Laga Semifinal Liga 3 Maluku Resmi Ditunda untuk Kepentingan Penyidikan
“Sodara tidak boleh bersikap begitu,” tegas hakim.
Sebelumnya, Korban HY sempat membuat heboh persidangan dengan memberikan barang bukti rekaman terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (28/9/2021) siang.
HY meminta izin majelis hakim untuk menyerahkan bukti baru hasil percakapan anaknya dan terdakwa.
Dalam bukti berupa flashdisk dan satu amplop coklat itu, terdakwa disebut mengatakan kepada sang anak telah berkonspirasi dengan Majelis Hakim.
Meski sempat kaget, majelis hakim mendengar pernyataan korban dan kemudian memberikan izin kepada korban.
Majelis Hakim juga menyatakan, korban dapat melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
“Ibu, boleh melapor ya kepada polisi,” tegas Ketua Majelis Hakim. (*)