Ambon Hari Ini
Dituding Salah Sasaran, Satlantas Polresta Ambon; Tersangka Akui Bersalah
Menurut Kanit Lantas Polresta Pulau Ambon Ipda S Achmad, penetapan Abdurahman Kiong Kalauw sebagai tersangka telah sesuai prosedur.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Unit Laka Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease menepis tudingan salah tetapkan tersangka kasus laka lantas yang terjadi di Jl. I.R Putuhena, tepatnya di depan kantor Camat Teluk Ambon, Rabu (12/5 2021) lalu.
Menurut Kanit Lantas Polresta Pulau Ambon Ipda S Achmad, penetapan Abdurahman Kiong Kalauw sebagai tersangka telah sesuai prosedur.
Abdurahman sendiri, sebutnya telah mengakui salah lantaran keluar jalur saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan Yuni Nurlete, perempuan yang diboncengnya mengalami cidera parah.
"Jadi gini, proses yang sebernanya ini sudah sesui prosedur yang ada bahwa dari olah TKP tersangka akui keluar jalur dan kejadian itu bukanlah setir motor yang menyenggol mobil melainkan paha Korban Yuni nurlete yang menyengol sehingga kakinya Patah," ucapnya pada TribunAmbon.com, Jumat (1/10/2021).
Dia pun memastikan kepolisian tidak menutupi proses penyidikan kasus tersebut seperti yang ditudingkan keluarga korban.
"Yang kita kejar itu pernyataan tersangka dan dia sudah mengakui saat olah TKP jadi tidak ada bagi kita untuk tutupi atau mempersulit kasus ini, intinya kita sudah kerjan sesuai prosedur," ucapnya.
Lanjutnya, sebelum dibawa ke pengadilan, pihaknya juga berulang kali mengingatkan tersangka untuk mempelajari ulang kronologis kasus.
Baca juga: Masuk Mall di Ambon Bisa Pakai Kartu Vaksin
Baca juga: AK Jadi Tersangka Lakalantas, Keluarga Korban Sebut Satlantas Ambon Salah Sasaran
"Sebelum kita bawa ke pengadilan kita suruh baca ulang lagi kronologis awal apakah sudah betul atau belum, dan saat saksi dan tersangka sudah mengiyakan benar," tutupnya.(*)
Diberitakan, keluarga korban Yuni Nurlete yakni Efendi Awam menyebut pihak Kepolisian salah dalam penetapan tersangka kasus lakalantas, yakni; Abdurahman Kiong Kalauw.
Menurut Awam, pengemudi minibus yakni Riki Pratama yang seharusnya jadi tersangka.
Pasalnya, saat kejadian perkara, bagian depan kanan minibus yang dikemudikan Riki menabrak sepeda motor yang dikendarai Abdurahaman bersama Yuni Nurlete hingga terjatuh. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kantor-satlantas-ambon.jpg)