Ambon Hari Ini

Berkas Perkara Wanita Bandar Narkoba di Ambon Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik Satuan Narkoba Polresta Ambon melimpahkan berkas kasus narkoba seorang wanita berinisial EL (35) ke kejaksaan atau tahap satu.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Satuan Narkoba Polresta Ambon melimpahkan berkas kasus narkoba seorang wanita berinisial EL (35) ke kejaksaan atau tahap satu, pagi tadi.

"Iya, hari ini kita limpahkan kasus tersebut kepada kejaksaan," kata Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa melalui Whatsaap. Rabu (29/9/2021).

Untuk diketahui, EL ditangkap karena pihak kepolisian mendapatkan informasi dirinya memiliki ganja.

Dia kemudian ditangkap bersama barang bukti lima paket ganja yang disimpan dalam bungkus rokok Surya.

Baca juga: 7 Hari Kepergian Naruto, Sang Ibu Terus Menunggu

Baca juga: Pelaku Utama Pembunuh Firman di Jembatan Merah Putih Ambon Segera Disidangkan

Jufri mengungkapkan, selanjutnya berkasnya akan diteliti dan dipelajari kejaksaan.

"Saat ini kita masih menunggu balasannya dari kejaksaan, bila ada yang perlu diperbaiki kita perbaiki," katanya.

Akuinya, pelimpahan berkas tahap satu cukup lama lantaran proses asesmen di BNN maluku yang menjadi kendalanya.

"Anggota yang melakukan asesmen di BNN lagi sibuk, jadi prosesnya juga baru bisa selesai senin hari kemarin," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang wanita berinisial EL (35) ditangkap Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Wanita ini ditangkap lantaran diduga sebagai bandar narkoba.

EL diringkus di kos-kosan yang berada di Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (27/8/2021) dengan barang bukti lima paket ganja yang disimpan dalam bungkus rokok Surya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved