Dugaan Korupsi
Jaksa Mulai Usut Penyimpangan Dana Covid-19 Rp. 12 Miliar di RSUD Dr. H Ishak Umarella Tulehu
ejaksaan Negeri Ambon menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana jasa BPJS pasien Covid-19 di RSUD Dr. Ishak Umarella di Tulehu
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Negeri Ambon menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana jasa BPJS pasien Covid-19 di RSUD Dr. Ishak Umarella di Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Kasus dugaan penyimpangan dana jasa pengklaiman pasien Covid-19 pada RSUD Dr. H Ishak Umarella di Tulehu ini dari laporan masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle saat Konferensi Pers di Kejari Ambon, Senin (27/9/2021) sore.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Maluku Selasa, 28 September 2021: 5Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Dari hasil klarifikasi, dana jasa klaim itu sejumlah Rp 12 miliar termasuk insentif tenaga kesehatan.
“Hasil klarifikasi Rp 12 Miliar, dana dari Kementrian Kesehatan tahun anggaran 2020. itu ada insentif, ada jasanya,” tambah Nalle.
Lanjut dijelaskannya, sebanyak 43 orang saksi telah diperiksa oleh Kejari Ambon setelah ada pelaporan.
Setelah pemeriksaan saksi dilakukan, Kejari juga menyerahkan perkara itu ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Itu kita sudah menyerahkan kepada APIP di Inspektorat Pemerintah Provinsi dan kita juga sudah mintai keterangan kurang lebih 43 orang saksi dan sekarang kami menyerahkan itu ke pihak APIP dalam hal ini inspektorat provinsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyimpangan dana BPJS tersebut,” tandasnya.(*)