PPKM di Ambon

Warga Kota Ambon Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi saat Masuk Mal hingga Alfamidi dan Indomaret

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mewajibkan penggunaan aplikasi peduli lindungi bagi pengunjung pusat perbelanjaan.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Aplikasi PeduliLindungi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mewajibkan penggunaan aplikasi peduli lindungi bagi pengunjung pusat perbelanjaan.

Sejumlah pusat perbelanjaan yang dimaksud yakni mall dan derai/retail modern.

"Masuk pusat perbelanjaan atau toko modern di Ambon harus menunjukan aplikasi Peduli Lindungi,” kata Richard saat konferensi pers di Balai Kota, Selasa (21/9/2021).

Lanjutnya, meski PPKM sudah turun level masyarakat Kota Ambon tidak boleh lengah dengan situasi yang terjadi.

Protokol kesehatan harus tetap diterapkan agar kasus terkonfirmasi Covid-19 di Ambon bisa terus mengalami penurunan.

Baca juga: Begini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Kota Ambon hingga 4 Oktober 2021

Baca juga: Kembali Dibuka, Gerai Vaksinasi di Lapangan Merdeka Tersedia Dosis 1 dan 2

Sehingga masyarakat bisa segera kembali hidup dan melakukan aktifitas yang normal seperti dahulu.

"Masyarakat tidak boleh lengah, prokee harus tetap diterapkan dan penggunaan aplikasi peduli lindungi dijalankan," ujarnya.

Penggunaan aplikasi peduli lindungi akan membantu pemerintah dalam memantau kesehatan masyarakat yang berkeliaran di tempat umum.

Pasalnya, dalam aplikasi tersebut sudah terlampir data vaksinasi hingga riwayat pengguna yang sedang terjangkit ataupun dalam masa isolasi mandiri Covid-19.

Untuk diketahui, saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ambon sudah turun menjadi level II. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved