Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Polisi Telah Periksa 6 Saksi Atas Dugaan Penganiayaan Kasus Muhammad Kece

Alasan Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga menganiaya tersangka penista agama Muhammad Kece di sel Bareskrim belum terungkap.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUNAMBON.COM - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi dalam dugaan penganiayaan yang dialami tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan keenam saksi yang diperiksa merupakan tahanan Bareskrim Polri hingga Muhammad Kece.

"Sudah ada 6 saksi yang sudah diperiksa, termasuk korban, warga binaan dan petugas jaga," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Lebih lanjut, Andi menyampaikan pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan 7 orang sebagai saksi dalam dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte tersebut.

"Hari ini dijadwalkan akan memeriksa 7 saksi lagi," jelasnya.

Hingga kini, kata Andi, pihaknya masih belum mendalami alasan Irjen Napoleon melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Baca juga: Razia Kendaraan Bermotor Mulai Dilakukan Hari Ini, Ini Pelanggaran yang Diincar Polisi

Baca juga: Jong Ambon FC Targetkan Masuk Liga 3 Musim Depan

Alasan Irjen Napoleon Menghajar Muhammad Kece Masih Jadi Teka-teki

Hingga saat ini, alasan Irjen Napoleon Bonaparte diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka penista agama Muhammad Kece di dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, belum terungkap.

Keduanya diketahui ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Untuk menindaklanjuti laporan Muhammad Kece, polisi sudah memeriksa tiga saksi hingga mendalami kemungkinan ada pihak lain yang membantu.

"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).

Ia menyampaikan pihaknya juga berencana memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan itu bertujuan agar mengetahui kronologi dugaan penganiayaan tersebut.

"Nanti akan didalami setelah pemeriksaan yang bersangkutan (Irjen Napoleon)," jelasnya.

Di sisi lain, Andi menyampaikan pihaknya juga telah memeriksa 3 saksi dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved