Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Polisi Telah Periksa 6 Saksi Atas Dugaan Penganiayaan Kasus Muhammad Kece

Alasan Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga menganiaya tersangka penista agama Muhammad Kece di sel Bareskrim belum terungkap.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). 

Mereka semua adalah narapidana yang berada di Rutan Bareskrim Polri.

"Tiga saksi (sudah diperiksa). Semuanya napi," tukasnya.

Surat Terbuka

Terbaru, beredar sebuah surat terbuka yang diduga dibuat oleh tersangka penghapusan red notice kasus suap Djoko Tjandra itu di dunia maya.

Napoleon membuat pernyataan untuk menjawab dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kece di dalam tahanan.

Kuasa hukum Napoleon, Haposan Batubara mengonfirmasi surat terbuka yang terdiri dari lima poin itu.

Kelima poin itu disampaikan Napoleon karena apa dilakukan Muhammad Kece dianggapnya dapat membahayakan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Lima poin surat terbuka terkait tindakan Irjen Napoleon terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece yang disampaikan pada Minggu (19/9/2021):

Surat Terbuka

Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air. Sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya.

Terkait simpang siurnya informasi tentang penganiayaan terhadap Kece, dapat saya jelaskan sebagai berikut:

1. Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang Muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan Lil 'alamin.

2. Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan akidah Islam-ku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya.

3. Selain itu, perbuatan Kece dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved