CPNS 2021
Syarat dan Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021, Sanksinya Dianggap Gugur jika Lakukan Ini
Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
j. Peserta dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca juga: Syarat Peserta SKD CPNS 2021: Swab PCR atau Rapid Test Antigen dan Mengisi Formulir Deklarasi Sehat
Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.