CPNS 2021

Syarat dan Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021, Sanksinya Dianggap Gugur jika Lakukan Ini

Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
TribunAmbon.com/Tanita
Ilustrasi peserta CPNS: Sebanyak 189 Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Jumat (19/3/2021) pagi. 

- buku atau catatan lainnya;

- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

- senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan

- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

j. Peserta dilarang:

- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga: Syarat Peserta SKD CPNS 2021: Swab PCR atau Rapid Test Antigen dan Mengisi Formulir Deklarasi Sehat

Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved