CPNS 2021

Syarat dan Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021, Sanksinya Dianggap Gugur jika Lakukan Ini

Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
TribunAmbon.com/Tanita
Ilustrasi peserta CPNS: Sebanyak 189 Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Jumat (19/3/2021) pagi. 

TRIBUNAMBON.COM - Ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diselenggarakan mulai 2 September 2021 lalu.

Pengumuman tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang dirilis Senin, 23 Agustus 2021.

Ujian SKD CPNS 2021 ini diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi instansi.

Peserta yang mengikuti SKD CPNS 2021 wajib mentaati tata tertib yang dibuat oleh panitia.

Kemudian, berkenaan dengan pelaksanaan ujian di tengah pandemi Covid-19, terdapat persyaratan protokol kesehatan yang harus dipenuhi peserta.

Berikut tata tertib dan protokol kesehatan yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS 2021.

Baca juga: Cara Mencetak Kartu Deklarasi Sehat dan Kartu Ujian, Wajib Dibawa ketika SKD CPNS 2021

Baca juga: Rundown Pelaksanaan SKD CPNS 2021 per Sesi, Lengkap dengan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru

Tata Tertib Pelaksanaan SKD

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved