Pembunuhan di JMP
Berkas Tahap II Tersangka RB Kasus Pembunuhan di JMP Ambon Diserahkan ke Kejaksaan
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Ambon mengirimkan berkas tahap II kasus pembunuhan di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) dengan Tersangka R
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Ambon mengirimkan berkas tahap II kasus pembunuhan di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) dengan Tersangka RB (16).
RB diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka atau tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (2/9/2021).
"Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa hari ini kami mengirimkan berkas tahap dua dengan tersangka RB," Ucap Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Jounanda Wibowo.
Diakatakan, tersangka RB berkasnya dipercepat mengingat dirinya masih di bawah umur, untuk itu harus disidangkan segera.
Sementara AP belum dilakukan penyerahan, karena berkasnya masih sementara diperiksa oleh jaksa.
"Berkas AP masih sementara di periksa berkasnya," terangnya.
Untuk dikatahui kedua tersangka dibawam ke Pengadilan Negeri Ambon pukul 15:40 WIT.
Namun, tersangka RB yang akan diserahkan berkas Tahap Kedua nya.
Diberitakan sebelumnya satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menangkap dua pelaku pembunuhan Firman alias La Tole yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Merah Putih. Kamis (19/8/2021).

Kedua pelaku yang berinisial AP (21) dan RB (16) ditangkap pihak kepolisian di Negeri Seith Kecamatan Leihitu. Jumat (20/8/202)
Dari penangkapan kedua pelaku ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai saat kejadian dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengbonceng korban.
Menurut pengakuan kedua pelaku kepada penyidik, sebelum dibunuh, korban sempat diajak untuk mengkonsumsi minum keras bersama disebuah penginapan di Kota Ambon.(*)