Pembunuhan di JMP

Berkas Tahap II Tersangka RB Kasus Pembunuhan di JMP Ambon Diserahkan ke Kejaksaan

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Ambon mengirimkan berkas tahap II kasus pembunuhan di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) dengan Tersangka R

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Alfin
AMBON: Unit Reskrim Polsek Teluk Ambon mengirimkan berkas tahap II kasus pembunuhan di bawah Jembatan Merah Putih dengan Tersangka RB (16), Kamis (2/9/2021) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Ambon mengirimkan berkas tahap II kasus pembunuhan di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) dengan Tersangka RB (16).

RB diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersangka atau tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (2/9/2021).

"Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa hari ini kami mengirimkan berkas tahap dua dengan tersangka RB," Ucap Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Jounanda Wibowo.

Diakatakan, tersangka RB berkasnya dipercepat mengingat dirinya masih di bawah umur, untuk itu harus disidangkan segera.

Sementara AP belum dilakukan penyerahan, karena berkasnya masih sementara diperiksa oleh jaksa.

"Berkas AP masih sementara di periksa berkasnya," terangnya.

Untuk dikatahui kedua tersangka dibawam ke Pengadilan Negeri Ambon pukul 15:40 WIT.

Namun, tersangka RB yang akan diserahkan berkas Tahap Kedua nya.

Diberitakan sebelumnya satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menangkap dua pelaku pembunuhan Firman alias La Tole yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Merah Putih. Kamis (19/8/2021).

Satreskrim Polresta Ambon Menangkap terduga pelaku yang menewaskan Firman Ali alias La Tole.
Satreskrim Polresta Ambon Menangkap terduga pelaku yang menewaskan Firman Ali alias La Tole. (TribunAmbon.com/ Alfin Risanto)

Kedua pelaku yang berinisial AP (21) dan RB (16) ditangkap pihak kepolisian di Negeri Seith Kecamatan Leihitu. Jumat (20/8/202)

Dari penangkapan kedua pelaku ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai saat kejadian dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengbonceng korban.

Menurut pengakuan kedua pelaku kepada penyidik, sebelum dibunuh, korban sempat diajak untuk mengkonsumsi minum keras bersama disebuah penginapan di Kota Ambon.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved