Maluku Terkini

Berikut 13 Nama dan Jabatan Anggota Polda Maluku yang Dipecat Tidak Terhormat

Polda Maluku akhirnya memberikan tindakan tegas berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 13 anggotanya. 

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Courtessy / Humas Polda Maluku
MALUKU: Proses Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) 4 Anggota di Markas Ditsamapta Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senin (30/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku akhirnya memberikan tindakan tegas berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 13 anggotanya. 

Dari 13 anggota yang diproses PTDH, tujuh anggota terlibat kasus disersi( lari dari tugas), tiga terlibat kasus Narkotika, satu kasus asusila, satu kasus pembunuhan dan satunya terlibat kasus zina.

Pemecatan ke-13 Anggota Polda Maluku ini sudah melalui sidang kode etik dan kekuatan hukumnya sudah inkrah.

Berikut nama-nama anggota Polda Maluku dan jajaran yang sudah di PTDH sejak Februari-Agustus 2021 :

1. Bripka Marcus Manuhutu. (Kasus pembunuhan) Mako Brimob Kota Tual

2. Bripda Ahmad Zazalie Tahir. (Kasus disersi) Polres Buru

3. Aipda Amri Mappiware. (Kasus Disersi) Polres SBT

4. Bripka Ilham Lembang. (KasusNarokotika) Direktorat Samapta Polda Maluku

5. Brigpol Eivandeed Matruty. KasusNarokotika) Direktorat Samapta Polda Maluku

6. Brigpol Afrizal Masaoi. Kasus Narokotika) Direktorat Samapta Polda Maluku

7. Brigpol Fauzi Reza Rabul (Kasus Disersi) Polres Buru

8.Bripda paisal. (Kasus Disersi) Direktorat Samapta Polda Maluku

9. Brigpol Deriel Tuarissa.

10. Bharatu Kevin Rikmon Uneputty.

11. Briptu Ikhsan.

12. Aipda Mechak Fenti Sinmiasa.

13. Briptu Abraham Lokollo.

Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohirat menyatakan bila dibandingkan dengan tahun lalu anggota Polda maluku yang di pecat berjumalah 17 anggota, tahun ini hanya 13 anggota yang dipecat.

Meski jumlahnya sedikit dibandingkan tahun lalu.

Namun, tindakan tegas yang diberikan pimpinan bagi mereka yang terbukti melanggar kode etik, dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini sudah bertugas dengan baik.

"Tindakan tegas yang diambil ini karena menghargai anggota yang sudah berbuat baik dslam bertugas dsn berdedikasi tinggi terhadap institusi polri," tutur Roem.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved