Ambon Hari Ini
Polisi Tunggu Hasil Asesmen Karyawan Swasta Pengguna Narkoba di Ambon, Jufry; 2 atau 3 Hari Lagi
Penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease masih menunggu hasil asesmen karyawan swasta tersangka narkoba berinisial BL (35).
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease masih menunggu hasil asesmen karyawan swasta tersangka narkoba berinisial BL (35).
Dia telah menjalani asesemen di Badan Narkotika Nasional Provonsi (BNNP) Maluku.
"Masih menunggu hasil asesmen. Dua sampai tiga hari baru selesai dilakukan, setelah itu baru hasilnya diberikan ke kita," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Jufri Jawa kepada TribunAmbon.com, Senin (30/8/2021).
Hasil asesmen, kata Jufri, adalah salah satu bukti tambahan untuk merampungkan berkas perkara milik tersangka sebagaimana atas petunjuk jaksa.
Baca juga: Punya 4 Paket Sabu, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polresta Ambon
"Kita tunggu hasil asesmen baru kita serahkan tahap satu. Jangan sampai kita serahkan berkasnya kejaksaan kirim balik lagi," tutur Jufri.
Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
BL yang merupakan karyawan Swasta ini dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap di depan Lorong PMI Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Sabtu (14/8/2021). Dengan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 2,4 gram. (*)