Ambon Hari Ini
Punya 4 Paket Sabu, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polresta Ambon
Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial BL (35).
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial BL (35).
Karyawan swasta itu, diringkus di depan Lorong PMI Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Sabtu (14/8/2021).
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha ditangkap karena pihak kepolisian mendapatkan informasi dirinya memiliki sabu.
Dia kemudian ditangkap bersama barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 2,4 gram.
“Pelaku diamankan dengan sabu-sabu seberat 2,4 gram,” ujar Leo.
Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Jufri Jawa mengungkapkan BL mendapat sabu dari luar Pulau Ambon.
Sabu tersebut diselundupkan melalui salah satu jasa pengiriman barang.
Pelaku juga mengaku, baru pertama kali menjual narkoba.
“Iya dari keterangan pelaku, katanya orang baru pertama kali menjual narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, dia dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (*)