CPNS 2021
Begini Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Saat Tes PCR atau Antigen
Jadwal pelaksanan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada 2 September 2021.
TRIBUNAMBON.COM - Jadwal pelaksanan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada 2 September 2021.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan peserta tes SKD CPNS 2021 untuk melakukan swab tes PCR ataupun rapid test antigen.
Hal ini sebagai salah satu upaya pencegahan agar pelaksanaan Ujian CPNS tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.
Sementara pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.
Namun, bagaimana jika beberapa hari sebelum pelaksanaan tes SKD dimulai, peserta ternyata positif Covid-19?
Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 Mulai 2 September, Berikut Materi Ujian dan Passing Grade TWK, TIU, TKP
Baca juga: Syarat SKD CPNS 2021: Peserta Harus PCR atau Rapid Test Antigen, Berikut Cara Cetak Deklarasi Sehat
Pada peserta yang ternyata positif Covid-19 beberapa hari sebelum jadwal pelaksanaan ujian, maka akan diberi toleransi dan tidak langsung dinyatakan gugur.
Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, peserta tes CPNS yang positif Covid-19 dapat mengajukan penjadwalan ulang.
Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan bila ingin mengajukan jadwal ulang.
Peserta tes yang positif Covid-19 tersebut harus segera melapor kepada instansi tempat melamar formasi.
Nantinya, instansi tersebut wajib membuat surat permohonan penjadwalan ulang peserta yang positif Covid-19.
"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).
"Bagi peserta yang harus dijadwalkan ulang karena dia positif maka instansi wajib untuk membuat surat permohonan kepada Kepala BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan," tutur Suharmen.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan peserta yang positif Covid-19 bisa melaporkan kepada intansi terkait melalui layanan Helpdesk SSCASN atau call center yang tersedia.
"Terkait dengan orang yang positif Covid-19 maka bisa melaporkan melalui Helpdesk atau call center yang disediakan," terangnya.