Ambon Hari Ini
DPRD Ambon Pastikan Tarif Tes PCR di Siloam dan Prodia Turun Jadi Rp. 525.000
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon memastikan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Ambon sudah turun harga sesuai instruksi presiden.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon memastikan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Ambon sudah turun harga sesuai instruksi presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat bersama dua fasilitas kesehatan di Kota Ambon, yakni Prodia dan Rumah Sakit Siloam.
“Kita kemarin sudah mengundang faskes yang menyediakan tes PCR bagi pelaku perjalanan untuk memastikan implementasi instruksi presiden terkait harga tes PCR dan ternyata mereka sudah menerapkannya juga disini,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna bin Tahir saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Minggu (22/8/2021) siang.
Menurutnya, Prodia dan RS Siloam merupakan faskes resmi sehingga dari hasil rapat yang sudah dilakukan bersama, DPRD pastikan harga tes PCR sudah aman.
Baca juga: Kampanye Baliho Pemilu 2024 Marak, Bawaslu Maluku; Sah-sah Saja
Baca juga: Sulitnya Akses Transportasi Disebut Jadi Indikator Maluku Masuk Kategori Termiskin di Indonesia
Harga PCR telah dipangkas menjadi Rp. 525.000 saja.
Lanjutnya, masyarakat perlu mengetahuinya agar tidak ada lagi persoalan variasi harga tes PCR.
“Jadi yang kita undang itu ada Prodia dengan Siloam. Karena itu faskes yang resmi oleh pemerintah yang mengeluarkan hasil tes PCR khusus untuk pelaku perjalanan. Karena kalau rumah sakit lainnya kan tidak direkomendasikan. Jadi dari faskes itu sudah menyesuaikan dengan harga Rp 525 ribu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan biaya tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.
Instruksi Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif tes PCR disampaikan pada Minggu (15/8/2021).
Menurut Presiden, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.
Presiden juga meminta, dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.
Setelah instruksi Jokowi itu, Menteri Kesehatan pun mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang mengatur kembali mengenai batas tarif tertinggi tes PCR.
Dalam SE itu diatur tarif tes PCR tertinggi untuk Pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, dan daerah lain Rp 525.000. (*)