Ambon Hari Ini
DPRD Ambon Pastikan Tarif Tes PCR di Siloam dan Prodia Sudah Turun Sesuai Instruksi Presiden
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat bersama dua fasilitas kesehatan di Kota Ambon, yakni Prodia dan Rumah Sakit Siloam
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon memastikan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Ambon sudah turun harga sesuai instruksi presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat bersama dua fasilitas kesehatan di Kota Ambon, yakni Prodia dan Rumah Sakit Siloam.
“Kita kemarin sudah mengundang faskes yang menyediakan tes PCR bagi pelaku perjalanan untuk memastikan implementasi instruksi presiden terkait harga tes PCR dan ternyata mereka sudah menerapkannya juga disini,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna bin Tahir saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Minggu (22/8/2021) siang.
Baca juga: Soal Kebijakan Menurunkan Harga Tes PCR, Moeldoko; Tidak Terlambat
Baca juga: Harga Tes PCR di RS Siloam Ambon Turun Rp 525 ribu
Menurutnya, Prodia dan RS Siloam merupakan faskes resmi sehingga dari hasil rapat yang sudah dilakukan bersama, DPRD pastikan harga tes PCR sudah aman.
Lanjutnya, masyarakat perlu mengetahuinya agar tidak ada lagi persoalan variasi harga tes PCR.
“Jadi yang kita undang itu ada Prodia dengan Siloam. Karena itu faskes yang resmi oleh pemerintah yang mengeluarkan hasil tes PCR khusus untuk pelaku perjalanan. Karena kalau rumah sakit lainnya kan tidak direkomendasikan. Jadi dari faskes itu sudah menyesuaikan dengan harga Rp 525 ribu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan biaya tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.
Instruksi Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif tes PCR disampaikan pada Minggu (15/8/2021).
Menurut Presiden, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.
Presiden juga meminta, dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.
Setelah instruksi Jokowi itu, Menteri Kesehatan pun mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang mengatur kembali mengenai batas tarif tertinggi tes PCR.
Dalam SE itu diatur tarif tes PCR tertinggi untuk Pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, dan daerah lain Rp 525.000. (*)
