Sabtu, 9 Mei 2026

Kasus Korupsi

Sidang Korupsi Pembebasan Lahan Lantamal Ambon, Sekretaris Negeri Tawiri Sebut Tak Dilibatkan

Sidang virtual itu menghadirkan Isak Lilipory sebagai Sekretari Negeri Tawiri, Kota Ambon yang menjabat tahun 2013 hingga 2019.

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sidang perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan Dermaga Lantamal IX Ambon yang menjerat terdakwa Jerry Tuhuleruw kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (19/8/2021) sore.

Sidang virtual itu menghadirkan Isak Lilipory sebagai Sekretari Negeri Tawiri, Kota Ambon yang menjabat tahun 2013 hingga 2019.

Lilipory menyebutkan proses pembebasan lahan tidak melibatkan Saniri Negeri Tawiri dalam proses pembebasan lahan.

“Tidak pernah diinformasikan ke saniri, pertemuan dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) saja Saniri tidak diinformasikan,” sebut Lilipory kepada Majelis Hakim.

Lanjutnya, terdakwa Jerry Tuhuleruw yang juga anggota Saniri juga hadir saat pertemuan tersebut namun disebutkan hanya membawa nama pribadi.

“Ada pertemuan dengan BPN, yang datang Joseph Tuhuleruw. Saat kita Tanya untuk apa pertemuan tapi dia bilang atas nama pribadi dan bukan atas nama Saniri,” lanjutnya.

Pihak Saniri sendiri baru mengetahui tanah dati Negeri Tawiri juga termasuk dalam lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan setelah pengumuman data normative terpasang di Kecamatan Teluk Ambon, Januari 2016.

Baca juga: MEA; Gubernur Murad Layak Jadi Bapak Industrialisasi Maluku

Baca juga: Pengalihan PI 10% Masuk Tahap 7, Jadi Kado Spesial HUT Maluku

“Setelah mendapatkan informasi ada proses pengerjaan, kita cek dibalai negeri tidak ada tempel pengumuman. Sedangkan di Papan informasi kecamatan ada dan ternyata terpampang tanah negeri ada di data tersebut. Ada tujuh kapling yang kami rangkum ada sekitar 8ribu sekian meter yang akan dibebaskan,” tambah Lilipory.

Sedangkan, rekening negeri tidak ada pemasukkan dari hasil pembebasan lahan.

“Tidak masuk ke rekening desa dari APBDS nol, data itu kita minta dari perangkat negeri,” jelasnya.

Saat evaluasi bersama dengan Raja Negeri Tawiri yakni Jacob Tuhuleruw (berkas terpisah), disebutkan terdakwa Jerry telah mengembalikan uang hasil pembebasan lahan kepada Raja.

“Tapi pada saat rapat Saniri kita pertanyakan dana ke beliau (Jerry), saat itu anggota Saniri kita pertanyakan apakah dia terima uang dan sudah dikembalikan ke Raja. dan dalam pertemuan raja mengaku sudah terima uang tapi nominal kita tidak tahu,” paparnya.

Sebelumnya, perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan Dermaga Lantamal IX Ambon menjerat empat terdakwa.

Yakni, Jacob Nicolas Tuhuleruw, Jerry Tuhuleruw, Joseph Tuhuleruw, dan Johana Rachel Soplanit.

Akibat perbuatan terdakwa, sesuai dengan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp Rp 3.823.562.280. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved