Mayat di JMP
Tersangka Pembunuhan di Jembatan Merah Putih Terancam Penjara Seumur Hidup
Keduanya yakni, A (21) Dan R (16) yang berhasil ditangkap di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, Jumat pagi.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Dua tersangka pembunuh Firman Ali alias La tole, warga Desa Waiheru di Jembatan Merah Putih (JMP) terancam hukuman seumur hidup.
“Keduanya terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara dan sedang kita kembangkan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, Jumat (20/8/2021) sore.
Keduanya yakni, A (21) Dan R (16) yang berhasil ditangkap di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, Jumat pagi.
Saat ini keduanya telah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Ambon untuk proses hukum selanjutnya.
Diketahui, korban adalah teman dekat kedua tersangka.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Firman di Jembatan Merah Putih Ambon
Baca juga: Tiga Polsek di Buru Raih Perhargaan, Satu Anggota Dipecat Tidak Hormat
Sebelum kejadian, kedua tersangka sempat berpesta miras bersama saksi dan korban diajak ikut.
Namun korban menolak ketika ditawari meneguk minuman haram itu.
Kata Kapolres, penolakan itu memicu perselisihan diantara mereka yang berujung hilangnya nyawa Firman di atas jembatan terpanjang di Indonesia Timur itu.
Jasad korban ditemukan salah seorang nelayan terkapar di fondasi tiang Jembatan, Kamis siang (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/2082021-kombes-pol-leo-sn-simatupang.jpg)