Mayat di JMP
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Firman di Jembatan Merah Putih Ambon
Satu pelaku dibawa dengan minibus bernomor Polisi De 5312 SE beserta satu barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor polisi DE 3301 LW.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, akhirnya menangkap terduga pelaku yang menewaskan Firman Ali alias La Tole di Jembatan Merah Putih (JMP), Kamis (19/8/2021).
Dari Pantauan TribunAmbon.com di Mapolresta Jumat (20/8/2021), Kedua terduga pelaku digelandang memasuki Mapolresta, Pukul 11:40 Wit.
Kedua terduga pelaku tersebut di bawa dengan dua minibus.
Satu pelaku dibawa dengan minibus bernomor Polisi De 5312 SE beserta satu barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor polisi DE 3301 LW.
Satu pelaku lainnya dibawa mengunakan minibus jenis sedan berwarna hitam dengan nomor Polisi DE 1235 MB.
Baca juga: Fauzan Alkatiri Nilai Kesenjangan Pembangunan Masih Terasa di Maluku
Baca juga: Meski Tanpa Autopsi, Polisi Tetap Selidiki Penyebab Kematian Pemuda di JMP Ambon
Kedua terduga pelaku langsung dibawa ke ruang Satreskrim Polresta Ambon untuk penyelidikan lebih lanjut.
Identitas para pelaku belum diketahui, termasuk motif dibalik tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Firman itu.
Sampai berita ini disiarkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polresta Ambon. (*)
