Maluku Terkini
Tiga Polsek di Buru Raih Perhargaan, Satu Anggota Dipecat Tidak Hormat
Ketiganya yakni, Polsek Batabual, Polsek Waeapo dan Polsek Air Buaya Polres Pulau Buru.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resort (Polres) Buru memberikan penghargaan kepada tiga kepolisian sektor (Polsek) di wilayah hukumnya.
Ketiganya yakni, Polsek Batabual, Polsek Waeapo dan Polsek Air Buaya Polres Pulau Buru.
Penghargaan tersebut berdasarkan Keputusan Kapolres Pulau Buru nomor: Kep/27/VIII/2021, tertanggal 16 Agustus.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja dalam sambutannya mengaku sangat bangga dengan prestasi yang diraih.
"Saya merasa bangga sekali kepada personil Polres Pulau Buru yang berprestasi," kata Egia, Kamis (19/8/2021).
Egia menghimbau kepada seluruh personil agar selalu dapat menjaga etika, moral dan perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal maupun saat melaksanakan tugas.
Baca juga: Meski Tanpa Autopsi, Polisi Tetap Selidiki Penyebab Kematian Pemuda di JMP Ambon
Baca juga: Erwin Soailo Jadi Tersangka, Korban Ternyata Tewas Dianiaya di Kamar Mandi Pekan Lalu
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga memberikan hukuman pemecatan tidak hormat kepada seorang oknum anggotanya karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.
Adalah Brigpol Fauzi Reza Rabul dipecat secara tidak hormat.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri itu berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor : KEP/224/VI/2021, Tanggal 28 Juli 2021.
Egia menyatakan, anggotanya meninggalkan tugas sebanyak 107 haru secara berturut-turut, terhitung mulai 26 Agustus 2019 s/d 24 Januari 2021.
"Peraturan dan hukum berlaku, kita junjung tinggi bersalah, kemudian pelanggar patut mendapatkan hukuman setimpal," katanya. (*)
