Maluku Terkini
Erwin Soailo Jadi Tersangka, Korban Ternyata Tewas Dianiaya di Kamar Mandi Pekan Lalu
Umasugi menjelaskan, penganiayaan terjadi Kamis (12/8/2021), saat korban tengah berada di dalam kamar mandi.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM – Erwin Soailo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Niken Astrid Ilelapotoa di Pantai Lesane, Kota Masohi, Maluku Tengah.
Dari hasil penyidikan, korban ternyata tewas setelah dianiaya tersangka di indekos yang tidak jauh dari lokasi temuan mayat.
“Terduga pelaku setelah anggota kami melakukan interogasi selama beberapa jam akhirnya mengaku telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sebelum korban meninggal dunia,”kata Kapolres Maluku Tengah AKBP. Rositah Umasugi saat Konferensi Pers di Aula Rupatama Mapolres setempat, Kamis (19/8/2021) petang.
Umasugi menjelaskan, penganiayaan terjadi Kamis (12/8/2021), saat korban tengah berada di dalam kamar mandi.
“Pelaku masuk ke kamar mandi dan melakukan pemukulan sebanyak 1 kali pada bagian kepala korban hingga membuat bagian belakang kepala korban terbentur tembok kamar mandi, setelah itu pelaku mengangkat korban dan dibawa masuk ke kamar kos,”jelas Umasugi.
Kemudian, korban ditinggal begitu saja. Baru keesokan harinya setelah pulang kerja, Jumat (13/8/2021), tersangka menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Menurutnya, tersangka pun membiarkan korban tergeletak di kamar selama lima hari karena panik.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Gegara Rokok di Ambon, Sandi Dituntut 10 Tahun Penjara
Baca juga: 13 Stasiun TV di Ambon Terancam Dicabut Izin Siaran
Baru pada Selasa (17/8/2021) dini hari, tersangka membawa korban ke Tepi pantai Lesane dengan becak miliknya.
Dia mengakui mengikat korban pada jangkar kapal serta memberi pemberat batako.
“Setelah itu memasukan jenazah kedalam perahu setelah itu menarik perahu ke lokasi bagan yang sudah karam dan mengikat korban pada bagian jangkar bagan kemudian mengikat lagi dengan dua bongkah batu batako pada bagian kaki kanan dan leher korban. Setelah itu mengambil lagi tali dari bagan dan mengikat tangan korban pada bagian jangkar setelah itu langusng meninggalkan korban,” tutur Umasugi.
Lanjutnya, setelah penetapan tersangka, pihaknya langsung melakukan reka ulang kejadian.
Tersangka sendirin terancam jerat pasal berlapis dengan lama hukuman seumur hidup.
“Pasal pembunuhan berencana subsider penganiayaan mengakibatkan matinya orang, lebih lebih subside barang siapa menyembunyikan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP, lebih subside pasal 351 ayat (3) KUHP, lebih lebih subside 181 KUHP,” tegas Umasugi. (*)
