Agustusan di Maluku
HUT RI ke-76, 940 Narapidana di Maluku Dapat Potongan Masa Tahanan
Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, sebanyak 940 narapidana di Maluku mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, sebanyak 940 narapidana di Maluku mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi.
Surat keputusan remisi diserahkan langsung Gubernur Maluku, Murad Ismail secara simbolis kepada 2 narapidana usai peringatan HUT ke-76 RI.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Andi Nurka, penerima remisi tersebar di seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT).
"Ada sebanyak 937 napi penerima remisi umum atau RU I" kata Nurka, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19 Menurun, Murad; Langkah Pemulihan Tetap Berjalan
Baca juga: Meski Diguyur Hujan, Upacara Bendera di Maluku Berjalan Khidmat
Lanjutnya, dia mengatakan 3 narapidana lainnya menerima RU II.
Dia menjelaskan, penerima RU I dengan potongan masa tahanan selama 1 bulan sebanyak 185 orang.
Sedangkan, pemotongan remisi 2 bulan ada 168 orang, 3 bulan sebanyak 308 orang dan 4 bulan berjumlah 154 orang.
Ada pula potongan masa tahanan 5 bulan 115 orang dan 6 bulan terdapat 8 orang.
"RU II potongan selama 1 bulan ada 2 orang dan 3 bulan sebanyak 1 orang," ungkapnya
Remisi yang diperoleh tersebar di sejumlah lapas di beberap kabupaten yakni Ambon, Maluku Tengah, Maluku Tenggara dan SBB.
3 orang yang mendapat RU II akan langsung bebas sesuai peraturan yang dikeluarkan. (*)