Kasus Aktivis Risman Soulissa
Jejak Kasus Aktivis Risman Soulissa hingga Sidang Pokok Perkara yang Digelar Hari Ini
Kasus aktivis Risman Soulissa akan memasuki babak baru pada hari ini, Senin (16/8/2021), yang diagendakan sebagai sidang perdana.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Risman Soulissa terancam hukuman 6 tahun penjara setelah memposting seruan pencopotan terhadap Presiden RI, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.
Mahasiswa Universits Pattimura (Unpatti) Ambon itu dijerat pasal berlapis Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Leo Simatupang Ungkap Alasan Penangkapan Risman Soulissa, HMI Ambon Minta Selesaikan Baik-baik
Yakni Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sidang Praperadilan
Penetapan Risman Soulissa sebagain tersangka mendapat kecaman berbagai pihak, mulai dari mahasiswa hingga anggota dewan.
Pengajuan praperadlan pun juga dilakukan.
Adapun permohonan sidang Pra Peradilan kasus Risman Soulissa, yakni untuk menguji proses hukum yang telah dilakukan oleh pihak penyidik dari Polres pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Risman Soulissa, saat melakukan konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Sam Ratulangi, Sirimau, Ambon, Kamis (5/8/2021) sore.
Baca juga: Soulissa Banjir Dukungan, HMI Ternate; Kalau Tidak Dibebaskan, Kami Akan Aksi Protes
Baca juga: Pengurus Besar HMI Buka Suara Soal Penangkapan Soulissa, Renwarin; Jangan Lampaui Batas
Diketahui, permohonan pra peradilan dapat diajukan tersangka atas sah atau tidaknya proses penangkapan yang dilakukan kepada tersangka.
"Kami menilai dalam proses penangkapan tidak sesuai prosedur hukum, maka kami berhak mengajukan sidang Pra Peradilan," ucap Rettob.
Tim Penasehat Hukum Risman juga menilai sebagaimana yang termaktub dalam pasal 72 KUHP, tersangka memiliki hak untuk mendapatkan salinan BAP, namun hingga kini, Rettob mengaku, hal tersebut belum dijalankan dengan baik oleh penyidik.
"Kami sudah mengajukan permohonan kepada penyidik untuk memberikan salinan BAP agar mempermudah tim penasehat untuk melakukan pembelaan, namun kami blm mendapatkannya hingga saat ini," kata dia.
Bahkan, dalam konferensi pers tersebut menurut Badan Koordinasi (Badko) HMI Maluku, Firdaus Arey, Risman diperlakukan layaknya penjahat dengan kasus kriminal yang luar biasa, sehingga tidak sempat diberikan hak-haknya sebagai warga negara.
"Saat ditangkap dia tidak sempat memakai sendal, bahkan surat perintah penahanan pun tidak ada," ujarnya.
Oleh sebab itu, Rettob menegaskan, sidang pra peradilan dinilai perlu untuk mengoreksi prosedur penangkapan Aktivis HMI itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kader-hmi-risman-soulissa.jpg)