Kamis, 18 Juni 2026

Kasus Aktivis Risman Soulissa

Jejak Kasus Aktivis Risman Soulissa hingga Sidang Pokok Perkara yang Digelar Hari Ini

Kasus aktivis Risman Soulissa akan memasuki babak baru pada hari ini, Senin (16/8/2021), yang diagendakan sebagai sidang perdana.

Tayang:
ISTIMEWA
Kader HMICabang Ambon, Risman Soulissa saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Risman Soulissa terancam hukuman 6 tahun penjara setelah memposting seruan pencopotan terhadap Presiden RI, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.

Mahasiswa Universits Pattimura (Unpatti) Ambon itu dijerat pasal berlapis Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Leo Simatupang Ungkap Alasan Penangkapan Risman Soulissa, HMI Ambon Minta Selesaikan Baik-baik

Yakni Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sidang Praperadilan

Penetapan Risman Soulissa sebagain tersangka mendapat kecaman berbagai pihak, mulai dari mahasiswa hingga anggota dewan.

Pengajuan praperadlan pun juga dilakukan. 

Adapun permohonan sidang Pra Peradilan kasus Risman Soulissa, yakni untuk menguji proses hukum yang telah dilakukan oleh pihak penyidik dari Polres pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Risman Soulissa, saat melakukan konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Sam Ratulangi, Sirimau, Ambon, Kamis (5/8/2021) sore.

Baca juga: Soulissa Banjir Dukungan, HMI Ternate; Kalau Tidak Dibebaskan, Kami Akan Aksi Protes

Baca juga: Pengurus Besar HMI Buka Suara Soal Penangkapan Soulissa, Renwarin; Jangan Lampaui Batas

Diketahui, permohonan pra peradilan dapat diajukan tersangka atas sah atau tidaknya proses penangkapan yang dilakukan kepada tersangka.

"Kami menilai dalam proses penangkapan tidak sesuai prosedur hukum, maka kami berhak mengajukan sidang Pra Peradilan," ucap Rettob.

Tim Penasehat Hukum Risman juga menilai sebagaimana yang termaktub dalam pasal 72 KUHP, tersangka memiliki hak untuk mendapatkan salinan BAP, namun hingga kini, Rettob mengaku, hal tersebut belum dijalankan dengan baik oleh penyidik.

"Kami sudah mengajukan permohonan kepada penyidik untuk memberikan salinan BAP agar mempermudah tim penasehat untuk melakukan pembelaan, namun kami blm mendapatkannya hingga saat ini," kata dia.

Bahkan, dalam konferensi pers tersebut menurut Badan Koordinasi (Badko) HMI Maluku, Firdaus Arey, Risman diperlakukan layaknya penjahat dengan kasus kriminal yang luar biasa, sehingga tidak sempat diberikan hak-haknya sebagai warga negara.

"Saat ditangkap dia tidak sempat memakai sendal, bahkan surat perintah penahanan pun tidak ada," ujarnya.

Oleh sebab itu, Rettob menegaskan, sidang pra peradilan dinilai perlu untuk mengoreksi prosedur penangkapan Aktivis HMI itu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved