Sabtu, 11 April 2026

Kasus Aktivis Risman Soulissa

Jejak Kasus Aktivis Risman Soulissa hingga Sidang Pokok Perkara yang Digelar Hari Ini

Kasus aktivis Risman Soulissa akan memasuki babak baru pada hari ini, Senin (16/8/2021), yang diagendakan sebagai sidang perdana.

ISTIMEWA
Kader HMICabang Ambon, Risman Soulissa saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus aktivis Risman Soulissa akan memasuki babak baru pada hari ini, Senin (16/8/2021), yang diagendakan sebagai sidang perdana.

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Ambon pagi ini juga akan digelar secara langsung.

Seperti apa perjalanan kasus Risman Soulissa sampai saat ini?

Berawal Dari Unggahan Media Sosial

Risman disebut menyebarkan ujaran kebencian atau penghinaan serta berita bohong terkait Presiden, Gubenur Maluku dan Walikota Ambon.

Risman mengunggah dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa diunggah Risman Soulissa di akun Facebook-nya pada 21 Juli 2021. Tampak dalam unggahan itu seruan untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon.

Baca juga: Sudah Sampai ke Meja Hijau, PB HMI Pastikan Terus Mengawal Kasus Risman Solissa

Dalam postingannya itu, dia juga menuliskan: semua diundang, kecuali Intel, Satpol PP, dan Pemerintah. Karena mereka bukan Kawan kami.

Unggahannya itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah melakukan penangkapan terhadap aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon, Risman Soulissa, Minggu, (25/7/2021) malam.

Soulissa ditangkap dengan dugaan telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Gelar Aksi Solidaritas untuk Aktivis HMI Ambon di Jakarta, PB HMI; Pulangkan Kawan Kami

Risman ditangkap di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

Tempat tersebut tidak jauh dari Bundaran Leimena, tempatnya biasa melakukan orasi.

Proses penangkapannya pun menjadi tontonan warga sekitar maupun pengguna jalan di kawasan tersebut.

Terancam 6 Tahun Penjara

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved