Kasus Risman Soulissa
Gelar Aksi Solidaritas untuk Aktivis HMI Ambon di Jakarta, PB HMI; Pulangkan Kawan Kami
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster yang bertuliskan “Pulangkan Kawan Kami, Risman Wahab Soulissa” dan Poster bertuliskan “Tolak PPKM”.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Aksi solidaritas untuk aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Risman Solissa juga digelar di Jakarta.
Kali ini digelar oleh Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), di depan kantor PB HMI, Jl. Sultan Agung No.25 A, Guntur, Setiabudi, RT.1/RW.1, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Sabtu (7/8/2021) pagi.
“Dari Ibukota Jakarta, Aksi solidaritas untuk adinda Risman Solissa. Terimakasih teman-teman solidaritas untuk Risman” kata Direktur Hukum Ketatanegaraan Bakornas LKBHMI PB HMI Maluku, M.Nur Latuconsina kepada TribunAmbon.com, Sabtu (7/8/2021) siang.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster yang bertuliskan “Pulangkan Kawan Kami, Risman Wahab Solissa” dan Poster bertuliskan “Tolak PPKM”.
Diketahui, saat ini Risman Solissa telah ditahan di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau lease. Risman ditahan pada Minggu (25/7/2021) malam dikawasan bundaran Leimena Poka atas postingan yang dinilai mengandung ujaran kebencian di Facebok miliknya.
Baca juga: Ini Dua Siswa Maluku yang Wakili Maluku di Paskibraka Nasional
Baca juga: Pengembang Pasar Apung Ambon Segera Bangun Lapak Khusus bagi Pedagang Sayur
Risman Solissa dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang ITE tahun 2016 dengan ancaman 6 kurungan penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Upaya mediasi pun telah dilakukan oleh HMI Cabang Ambon didampingi KNPI Ambon, namun Kapolresta Pulau Ambon dan PP lease tetap akan menjalankan proses hukum Risman.
Sidang pra peradilan tersangka Risman solissa pun akan digelar pada Senin (9/8/2021) di Pengadilan Negeri Ambon. (*)