Maluku Terkini

Polda Maluku Terus Imbau Warga Tak Melakukan Aktivitas Ilegal di Tambang Emas Gunung Botak

Polda Maluku terus mengimbau masyarakat yang mendiami kawasan sekitar Gunung Botak, Kabupaten Buru agar tidak melakukan aktivitas ilegal di area tamba

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polda Maluku
MALUKU: Sisir Kawasan Gunung Botak, Polsek Waepo Musnahkan 10 Bak Rendaman Emas Ilegal. Kamis (5/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COMPolda Maluku terus mengimbau masyarakat yang mendiami kawasan sekitar Gunung Botak, Kabupaten Buru agar tidak melakukan aktivitas ilegal di area tambang, apalagi menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri.

"Kami juga terus menghimbau masyarakat yang bermukim disekitar lokasi tambang emas untuk tidak melakukan aktifitas penambangan emas menggunakan bahan kimia berbahaya karena dapat merusak lingkungan," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat dalam rilisnya, Kamis (5/8/2021).

Dia mengatakan, anggotanya di Polsek Waepo Pulau Buru juga terus memberikan edukasi agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga lingkungan di alur sungai Jalur B, Dusun Wamsait tersebut.

Baca juga: Sisir Kawasan Gunung Botak, Polsek Waepo-Pulau Buru Musnahkan 10 Bak Rendaman Emas Ilegal

"Kami juga meminta masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari para PETI. Jika melihat adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin agar dapat segera melapor ke Polsek Waeapo atau anggota polisi terdekat," pintanya

Diberitkan, Sebanyak 10 unit bak olahan emas dengan sistem rendaman milik Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang tak dikenal, kembali ditemukan aparat Polsek Waeapo, Polres Pulau Buru, di area tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Sisir Kawasan Gunung Botak, Polisi Musnahkan 25 Bak Rendaman Emas Ilegal

Bak-bak rendaman pengolahan material emas ini ditemukan saat aparat Polsek Waeapo kembali melakukan penyisiran di lokasi sungai jalur B, Kawasan Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata.

10 bak rendaman yang ditemukan dalam razia tersebut, kata Rum, langsung dimusnahkan bersama peralatan lainnya.

Pemusnahan dengan cara dibakar dan dirusakan bertujuan agar tidak bisa lagi digunakan para PETI.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved