CPNS Kota Ambon 2021

Panduan Peserta Lolos Administrasi CPNS Kota Ambon 2021, Berikut Cara Cetak Kartu Peserta Ujian

Pemkot Ambon mengumumkan 1.476 peserta lolos seleksi administrasi CPNS, simak cara cetak kartu peserta ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
https://sscasn.bkn.go.id/
Pemkot Ambon mengumumkan 1.476 peserta lolos seleksi administrasi CPNS, simak cara cetak kartu peserta ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon mengumumkan sebanyak 1.476 peserta lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pengumuman tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: 810/03/Peng/SETKOT tentang Hasil Seleksi Administrasi dalam Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK di Lingkungan Pemkot Ambon Tahun Anggaran 2021.

Tak hanya peserta CPNS Kota Ambon 2021, dimumukan pula peserta lolos seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 84 orang.

Baca juga: BESOK TERAKHIR, Simak Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kota Ambon 2021

Baca juga: 1.476 Peserta Lolos Administrasi CPNS Kota Ambon, Tahap Selanjutnya Tes SKD, Ini Passing Grade-nya

Adapun hal-hal terkait pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK Kota Ambon 2021 adalah sebagai berikut:

I. Nama-nama peserta yang dinyatakan Lulus dalam Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Pengumuman ini.

II. Kepada Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat melakukan Pencetakan Kartu Ujian dari akun sscasn masing-masing peserta di https://sscasn.bkn.go.id;

III. Peserta yang berkeberatan atas hasil seleksi administrasi ini dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 4-6 Agustus 2021 dengan mengeklik tombol "Mengajukan Sanggah" pada akun SSCASN masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id.

Selama masa sanggah, peserta tidak dapat mengunggah ulang dokumen pendaftaran.

Namun, khusus pelamar formasi tenaga kesehatan yang mengunggah STR yang telah kedaluwarsa tanpa melampirkan bukti perpanjangan STR pada saat mendaftar, panitia masih memberikan kesempatan untuk mengirimkan bukti perpanjangan STR berupa tangkapan layar (screenshot) yang dapat diakses pada laman Komiter Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran lndonesia (KKI), atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

Dokumen tersebut dapat diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau disampaikan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kota Ambon lewat email : panselda-pemkot.ambon@gmail.com;

IV. Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Ambon wajib melakukan verifikasi ulang atas berkas pelamar yang mengajukan sanggah dan wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama selama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa sanggah;

V. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah Kota Ambon berhak membatalkan kelulusannya serta memberhentikan status sebagai Aparatur Sipil Negara;

VI. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.

Daftar nama peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK Kota Ambon 2021 dapat dilihat di sini.

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kota Ambon dan Kriteria yang bisa Mengajukan

Panduan peserta lolos seleksi administrasi CPNS 2021

Pada halaman Resume Pendaftaran bagi pelamar yang memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan tampil “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas”.

Pemberitahuan tersebut terdapat di bawah tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN.

Apabila masa sanggah dan masa verifikasi sanggah belum berakhir maka akan terdapat Informasi Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan. Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2021”.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Akhir Masa sanggah

Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Cetak Kartu Ujian

Bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi, Setelah admin instansi selesai melakukan semua tahapan jawab sanggah maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.

Setelah itu, pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021. Kartu Peserta Ujian ini wajib dibawa pelamar saat pelaksanaan ujian. Pelamar diharapkan membaca bagian “Perhatian” yang ada pada Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 yang berisi informasi penting untuk pelamar.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

*) kolom Lokasi ujian dan kolom Informasi lain dapat berubah menyesuaikan kebijakan pemerintah dalam
masa Pandemi COVID-19

Diharapkan Pelamar selalu memantau web instansi untuk pelaksanaan jadwal ataupun lokasi ujian.

Yang dibawa pelamar untuk ikut Ujian Seleksi adalah Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN ini, bukan Kartu Pendaftaran.

Baca juga: Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kota Ambon 4-6 Agustus 2021, Simak Cara Ajukan Sanggah

Masa sanggah bagi peserta yang tak lolos seleksi administrasi

Peserta yang belum dinyatakan lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS) CPNS Kota Ambon 2021 diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah.

Adapun masa sanggah untuk peserta TMS CPNS Kota Ambon 2021 yakni 4-6 Agustus 2021.

Mengutip Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2021 peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan ditampilkan pemberitahuan pada resume-nya.

Adapun bunyi dari pengumuman tersebut adalah "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Masa sanggah diberikan selama 3 hari setelah pengumuman CPNS 2021 ditayangkan.

Sanggahan tersebut diajukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

Dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman
yang ditimbulkannya.

Peserta yang dinyatakan TMS dapat memilih tombol ajukan sanggah.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Khusus untuk pelamar Tenaga Kesehatan yang STR nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, maka berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2020 bahwa Tenaga
Kesehatan yang dinyatakan TMS dikarenakan STR yang dimiliki Habis masa berlakunya dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan Tangkap layar (screenshot) pada Web (MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR dengan cara memilih tombol sanggah ulang kemudian mengunggah STR lama dan tangkap layer (screenshot) yang telah ditentukan dan mengisi alasan sanggah pada kolom alasan sanggah.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari Web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf.

Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.

Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.

Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.

Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.

Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.

Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021
Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021 (Buku Pedoman Pendaftaran CPNS 2021)

Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Berita lain terkait CPNS Kota Ambon

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved