CPNS Kota Ambon
Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kota Ambon dan Kriteria yang bisa Mengajukan
Sanggahan diberlakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
TRIBUNAMBON.COM - Masa sanggah hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Ambon dimulai hari ini, Rabu (4/8/2021) hingga Jumat (6/8/2021).
Dalam masa sanggah ini, peserta CPNS Kota Ambon 2021 yang tak lolos dapat mengajukan sanggah terhadap seleksi administrasi instansi yang dilamar.
Hasil seleksi administrasi CPNS Kota Ambon 2021 diumumkan 2-3 Agustus 2021 di sscasn.bkn.go.id.
Seleksi administrasi menjadi penentu lolos tidaknya peserta CPNS Kota Ambon 2021 ke tahap selanjutnya.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa lanjut mengikuti tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).
Baca juga: 2.559 Peserta Lulus Seleksi Administrasi CPNS Lingkup Pemprov Maluku
Baca juga: Tahap Selanjutnya bagi Peserta Lolos CPNS Kota Ambon 2021, Simak Panduannya
Sementara peserta yang belum dinyatakan lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS) diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah.
Mengutip Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2021 peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan ditampilkan pemberitahuan pada resume-nya.
Adapun bunyi dari pengumuman tersebut adalah "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."

Masa sanggah diberikan selama 3 hari setelah pengumuman CPNS 2021 ditayangkan.
Sanggahan tersebut diajukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
Dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman
yang ditimbulkannya.