CPNS 2021

BESOK TERAKHIR, Simak Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kota Ambon 2021

Hasil seleksi administrasi CPNS Kota Ambon 2021 diumumkan hari ini. Cek hasilnya di sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Citra PA | Editor: Fitriana Andriyani
https://sscasn.bkn.go.id/
Halaman utama sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNAMBON.COM - Masa sanggah hasil seleksi CPNS Kota Ambon 2021 masih berlangsung.

Masa sanggah dibuka pada 4-6 Agustus 2021.

Pelamar CPNS Kota Ambon 2021 dapat mengajukan sanggah apabila merasa keberatan terhadap hasil seleksi administrasi 

Pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Untuk kamu yang hendak mengajukan sanggah, besok adalah hari terakhir.

Baca juga: 1.476 Peserta Lolos Administrasi CPNS Kota Ambon, Tahap Selanjutnya Tes SKD, Ini Passing Grade-nya

Pastikan kamu segera melakukan sanggah.

Berikut cara mengajukan sanggah untuk pendaftar CPNS Kota Ambon 2021.

Cara Mengajukan Sanggah

Pelamar dapat mengajukan sanggah sesuai masa sanggah yang ditentukan, yakni 4-6 Agustus 2021.

Sanggahan dapat diajukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Untuk mengajukan sanggah, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah login ke akunmu di SSCASN, atau https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Baca juga: 2.559 Peserta Lulus Seleksi Administrasi CPNS Lingkup Pemprov Maluku

Kemudian, isi sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Jangan lupa untuk mengunggah bukti yang mendukung sanggahanmu sebagai bahan pertimbangan panitia.

Perlu diketahui bahwa panitia seleksi di instansi yang didaftar berhak menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar.

Selain itu, panitia juga dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.

Baca juga: Daftar Nama 1.476 Peserta Lolos Administrasi CPNS Kota Ambon, Berikut Panduan ke Tahap Selanjutnya

Jika alasan sanggahan diterima, panitia akan mengumumkan ulang hasil seleksi administasi pelamar.

Pengumuman ulang dikabarkan paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021, Nilai Ambang Batas untuk TKP, TIU, dan TWK

Berita lain terkait CPNS Kota Ambon 2021

(TribunAmbon.com/Citra Agusta Putri Anastasia) (Tribunnews.com/Latifah)
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved