CPNS 2021
Dibuka Mulai Besok, Begini Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kota Ambon 2021
Hasil seleksi administrasi CPNS Kota Ambon 2021 diumumkan hari ini. Cek hasilnya di sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Citra PA | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Ambon 2021 disiarkan sejak Senin (2/8/2021) hingga hari ini, Selasa (3/8/2021).
Bagi pendaftar CPNS Kota Ambon 2021, Anda dapat melihat hasil seleksi administrasi melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Jika pendaftar merasa keberatan dengan hasil seleksi tahap satu, Anda dapat mengajukan sanggah.
Masa sanggah dibuka pada 4-6 Agustus 2021.
Ada beberapa langkah yang dilakukan untuk mengajukan sanggah bagi pendaftar CPNS Ambon 2021.
Baca juga: 171 Orang Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS Maluku Tengah, Masih Bisa Lakukan Sanggah
Bagaimana cara mengajukan sanggah?
Berikut caranya.
Cara Mengajukan Sanggah
Pelamar dapat mengajukan sanggah sesuai masa sanggah yang ditentukan, yakni 4-6 Agustus 2021.
Sanggahan dapat diajukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Untuk mengajukan sanggah, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah login ke akunmu di SSCASN, atau https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Baca juga: Seleksi CPNS Maluku Tengah, 171 Peserta Tidak Lulus
Kemudian, isi sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
Jangan lupa untuk mengunggah bukti yang mendukung sanggahanmu sebagai bahan pertimbangan panitia.
Perlu diketahui bahwa panitia seleksi di instansi yang didaftar berhak menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar.
Selain itu, panitia juga dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.
Baca juga: Panduan Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan Cara Ajukan Sanggah Peserta TMS
Jika alasan sanggahan diterima, panitia akan mengumumkan ulang hasil seleksi administasi pelamar.
Pengumuman ulang dikabarkan paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021, Nilai Ambang Batas untuk TKP, TIU, dan TWK
Berita lain terkait CPNS Kota Ambon 2021