Kamis, 9 April 2026

Maluku Terkini

Spesial Agustusan, PDAM Maluku Tengah Hapus Pembayaran Denda Tunggakan

Selama bulan tertib itu, diberikan keringanan bagi pelanggan yang menunggak maupun yang tidak aktif sementara waktu.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukadar
Keterangan Pers Direktur PDAM Maluku Tengah, Kace Pattiasina bersama jajarannya di Masohi, (2/8/2021). 

Laporan Kontributor Tribunbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Menjelang HUT ke-32 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Tengah mencanangkan bulan tertib yang digelar selama bulan Agustus ini.

Selama bulan tertib itu, diberikan keringanan bagi pelanggan yang menunggak maupun yang tidak aktif sementara waktu.

Keringanan berupa bebas bayar denda atau penghapusan denda selama Agustus berjalan.

Menurut Direktur Utama PDAM Maluku Tengah, Lace Pattiasina kompensasi ini hanya berlaku di Bulan Agustus saja.

Jika hingga akhir Agustus masih ada pelanggan yang belum melunasi tunggakannya akan dilakukan pemutusan oleh pihak perusahaan.

"Kebijakan perusahan 1818 pelanggan ini kita hapuskan denda, diberikan keringanan selama bulan tertib" ujar Pattiasina di Masohi, Senin (2/8/2021) pagi.

Dijelaskan pencanangan ini dilakukan  dalam rangka menyongsong HUT RI ke 76 dan HUT PDAM ke 32 yang akan jatuh pada  tanggal 22 Agustus 2021.

Dan telah mendapat persetujuan Dewan Pengawas PDAM.

Baca juga: Polemik Insentif Nakes Serius, Ombudsman Maluku Desak Pemda Segera Selesaikan

Baca juga: Dugaan Korupsi Gedung MIPA Unpatti, Dekan; Saya Tak Tahu, Kami Hanya Siap Pakai

"Maka PDAM Maluku Tengah Mencanangkan Bulan Tertib. Yakni memberikan keringanan penghapusan denda dan sanksi kepada pelanggan air minum yang menunggak rekening air," katanya.

Lanjutnya, bagi pelanggan yang masih menunggak rekening bulanan, wajib melunasi biaya terhutang sebelum Oktober jika tidak pihak PDAM akan menutup atau mencabut jaringan air yang bersangkutan.

Saat ini terdata jumlah pelanggan PDAM Maluku Tengah mencapai 8.384 pelanggan. Khusus Kecamatan Kota Masohi sebanyak 4.502 pelanggan. Sementara untuk Unit kecamatan lainnya sebanyak 3882 SL.

Dari total jumlah pelanggan yang ada saat ini, terdapat 1818 pelanggan dengan total tagihan sebesar Rp. 628.614.500. (Enam ratus dua puluh delapan juta, enam ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).

"Sedangkan total denda yang tercatat sebesar 1.98.318.500 atau sekitar 1 Miliar lebih,"jelas Pattiasina.

"Sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah, khususnya PDAM untuk menyediakan air bersih kepada masyarakat," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved