Dugaan Korupsi
Kejari Buru Minta BPKP Maluku Audit Kerugian Negara Kasus Timbunan Fiktif dan Tambatan Perahu
Kasus Tambatan Perahu dan Timbunan Fiktif di Kabupaten Buru Selatan masih dalam tahap penyidikan.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Lagi, Kejari Buru Minta BPKP Maluku Audit Kerugian Keuangan Negara Kasus Timbunan Fiktif dan Tambatan Perah
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kasus Tambatan Perahu dan Timbunan Fiktif di Kabupaten Buru Selatan masih dalam tahap penyidikan.
Penuntasan kasus tersebut masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Maluku di bagian Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi, Sapto Agung Riady.
"Jadi pada hari ini, Jumat 30 Juli 2021, tim penyidik Kejari Buru, dipimpin oleh Kasi Intel, Azer J. Orno, berkoordinasi dengan BPKP dan menyampaikan permohonan bantuan perhitungan kerugian keuangan negara, dalam kasus Tambatan Perahu dan Timbunan Fiktif di RSUD Namrole," kata Muhtadi kepada TribunAmbon.com, saat diwawancarai di lingkungan kantor Kejari Buru, pukul 17:06 WIT, Jumat (30/2021)
Menurutnya, penyidikan kedua perkara ini sudah dikatakan hampir rampung dan akan dilakukan penetapan tersangka.
"Dalam penetapan tersangka ini, akan kita lakukan setelah ada hasil perhitungan dari BPKP," katanya
Alasan dilakukan permintaan perhitungan itu, kata dia, karena pelaku lebih dari satu orang, dan lagi menunggu hasil kerugian keuangannya berapa.
"Hasil kerugiannya itu karena apa, pelaku mana saja yang layak untuk dijadikan sebagai tersangka, oleh karena itu, penetapan tersangka setelah kita melihat hasil perhitungannya," kata Muhtadi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, calon tersangka lebih dari satu orang.
"Dalam dua kasus ini, calon tersangka lebih dari satu orang, sesuai perbuatan materil dari masing-masing pelaku, tentu siapa saja yang kita anggap paling bertanggungjawab sehingga terjadi kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Muhtadi menjelaskan, berdasarkan perhitungan penyidik Kejari Buru, dalam kasus Tambatan Perahu kerugian negara kurang lebih Rp 500 juta, dan kasus Timbunan Fiktik kerugian keuangan kurang lebih Rp 400 juta.
Selain itu, Kasi Intel Azer J. Orno mengatakan, kita melakukan permintaan bantuan perhitungan kerugian keuangan negara untuk 2 perkara, yakni, Pembangunan Tambatan Perahu Desa Labuan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan, Tahun Anggaran 2019," kata Orno.
Kemudian, Pembayaran Timbunan Fiktif di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Tahun Anggaran 2017/2020.