PPKM di Namlea
PPKM Mikro di Kota Namlea-Pulau Buru Berlaku Pekan Depan
Lanjutnya, pembatasan ini diberlakukan dengan sistem 50% work from home (WFH) dan 50% work from office (WFO).
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah daerah melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Buru baru akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pekan depan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Gustu Covid-19 Kabupaten Buru, Azis Tomia. Katanya, sudah ada regulasi yang mengatur hal itu, yakni surat edaran nomor 045: /143.
"Pembatasan itu tertuang dalam surat edaran nomor 045: /143, dibatasi itu khusus untuk perkantoran, baik itu Pemerintah BUMN/BUMD dan instansi fertikal yang ada di Namlea," kata Tomia kepada TribunAmbon.com saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (9/7/2021) siang.
Lanjutnya, pembatasan ini diberlakukan dengan sistem 50% work from home (WFH) dan 50% work from office (WFO).
"Jadi mulai Senin (12/7/2021), semua instansi wajib melaksanakan itu, untuk mengurangi interaksi di perkantoran," katanya.
Kemudian, aktifitas belajar mengajar bagi siswa khususnya di kota Namlea dilakukan secara daring.
"Ini khusus di Kota Namlea sja, Desa di luar Namlea dipersilahkan melakukan belajar tatap muka dengan memperhatikan ketentuan 50% dari setiap ruangan, dan menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Baca juga: Warga Watludan-Maluku Tengah Blokade Jalan Utama Selama 5 Jam, Ini Alasannya
Baca juga: Disperindag Maluku Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Idul Adha
Dia menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di Masjid, Gereja, Pura, dan tempat ibadah lainnya, tetap dilaksanakan, namun tetap memperhatikan 50% dari kemampuan tempat ibadah masing-masing.
Katanya, tahlilan juga diperbolehkan, namun dibatasi 20%, kemudian untuk acara pernikahan, tetap diperbolehkan, akan tetapi dilaksanakan di kantor KUA masing-masing Kecamatan dan untuk acara resepsi pernikahan tidak diperbolehkan.
"Terkecuali sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan (makanan, minuman, energi dll) yang diatur melalui instruksi menteri dalam negeri nomor 17, diperbolehkan 100% beroperasi," tutur Tomia.
Ia menuturkan, untuk supermarket, toko, swalayan, caffe dan rumah makan dibatasi pukul 22:00 WIT. Sementara Pasar Tradisional Namlea dibatasi sampai dengan pukul 18:00 WIT.
"Seluruh tempat wisata dan kegiatan pada area publik ditutup," tandasnya. (*)