Kamis, 30 April 2026

Ambon Hari Ini

Pasutri Penganiaya Anak Hingga Tewas di Kudamati-Ambon Divonis bervariasi, Paling Tinggi 12 Tahun

Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, memutuskan terdakwa Edi divonis 10 tahun, sedangkan terdakwa Maria lebih tinggi

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pasangan suami isteri penganiaya anak di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon divonis bervariasi oleh Majelis Hakim.

Keduanya yakni, Edi Manusu sebagai ayah angkat korban dan Maria Kadir selaku ibu angkat korban.

Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, memutuskan terdakwa Edi divonis 10 tahun, sedangkan terdakwa Maria lebih tinggi selama 12 tahun penjara.

“Majelis hakim memutuskan menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa Edi Manusu selama 10 tahun dan terdakwa Maria Kadir selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (9/7/2021) sore.

Keduanya juga divonis membayar denda masing-masing sebanyak Rp 1 Miliar subside enam bulan kurungan.

“Memutuskan kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebanyak Rp 1 Miliar dengan ketentuan bila tidak dibayarkan selama sebulan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan,” lanjutnya.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Aniaya Anak Hingga Tewas di Kudamati-Kota Ambon, Ibu Angkat Divonis 12 Tahun Penjara

Baca juga: Pasar Apung Ambon Sepi, Pedagang Pilih Jualan di Reruntuhan Bangunan Gedung Putih

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Edi selama 14 tahun dan terdakwa Maria selama 15 tahun penjara.

Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 Miliar subside enam bulan kurungan, Kamis (1/7/2021).

Diketahui, perbuatan itu dilakukan bersama sang suami, Edi Manusu (berkas terpisah) selama korban dirawat di Kudamati 2020 lalu.

Korban sendiri mulai dirawat kedua terdakwa sejak 2018.

Kekerasan terhadap korban dilakukan hingga korban dinyatakan meninggal dunia di kampung Halamannya di Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved