PPKM Mikro di Ambon

Covid-19 Merebak, PPKM Mikro Diterapkan, Pedagang Kecil di Ambon Menjerit

Penerapan PPKM di Kota Ambon menyusul merebaknya angka Covid-19 membuat sejumlah pedagang kecil menjerit.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com/Ridwan
AMBON: Salah satu lapak pedagang di Lapangan Merdeka Ambon, Jalan Slamet Riyadi, Sirimau, Kota Ambon, Jumat (9/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -Penerapan PPKM di Kota Ambon menyusul merebaknya angka Covid-19 membuat sejumlah pedagang kecil menjerit.

Hal ini disebabkan mereka harus menutup lapak jualan mereka tepat pukul 17.00 WIT setiap harinya.

Menurut sejumlah pedagang, kebijakan yang dilaksanakan pemerintah Kota Ambon tidak melihat kondisi rakyat kecil seperti mereka.

"Sore hari itu ramai disini, kalau tutup penghasilan menurun," kata Basri, salah satu pedagang di Lapangan Merdeka, kepada TribunAmbon.com, Jum'at (9/7/2021).

Baca juga: Pasar Apung Ambon Sepi, Pedagang Pilih Jualan di Reruntuhan Bangunan Gedung Putih

Dia menuturkan, dengan aturan yang saat ini berlaku sangat berpengaruh pada penghasilan hariannya.

Pasalnya, di Lapangan Merdeka Ambon pada sore hari hingga malam sangat banyak dikunjungi warga untuk bersantai dan berolahraga.

"Mau gimana lagi, kalau tidak tutup nanti dibongkar," ujarnya

Dia menuturkan, pedagang kecil seperti mereka tidak bisa berbuat banyak dan hanya mengikuti aturan saja.

Dia menambahkan, saat pukul 17.00 WIT tadi datang sejumlah petugas Satpol-PP Kota Ambon yang menyuruh mereka membubarkan lapaknya.

Padahal menurutnya, tempat jualan disitu tidak menimbulkan kerumunan.

Jualan yang dijajakan hanya berupa biskuit dan minuman kemasan saja, sehingga tidak mungkin ada antrian.

Diberitakan sebelumnya, mulai Kamis (8/7/2021) Peraturan Pembatasan Kerumunan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon sudah mulai diterapkan hingga 21 Juli mendatang.

Kebijakan yang diambil Pemkot tersebut menyusul merebaknya wabah virus Covid-19 hingga Kota Ambon saat ini kembali memasuki Zona Merah.

Seluruh tempat kerumunan seperti cafe, restoran dan rumah makan hingga pertokoan diinstruksikan untuk tutup pukul 17.00 WIT.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved