Kasus Narkoba di Ambon

Tangis Nikijuluw Percuma, Hakim Jatuhi 10 Tahun Penjara

Perempuan yang kali kedua terjerat kasus yang sama ini kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Orpa Marthina.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tangisan terdakwa penyalahgunaan narkoba, Dian Nikijuluw dalam sidang pembelaan tidak mempengaruhi keputusan hakim.

Perempuan yang kali kedua terjerat kasus yang sama ini kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Orpa Marthina.

"Majelis Hakim memutuskan menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa Dian Nikijuluw dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Marthina di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (8/7/2021) sore.

Hakim juga memvonis terdakwa membayar denda sebanyak Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan.

Menurut hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 115 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum seberat 12 tahun penjara.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa, Fileo Pistos Noija dan Marcel Hehanussa meminta waktu untuk mempertimbangkan putusan itu.

Baca juga: Angkot di Kota Ambon Dilarang Masuk Terminal Diatas Pukul 18.00

Baca juga: Pengelola Maluku City Mall Minta Richard Louhanapessy Perpanjang Jam Operasional Usaha Kuliner

Sebelumnya, terdakwa Dian Nikijuluw ditangkap bersama saksi Marianus Kainama dan kedapatan membawa sabu ke Bandara Pattimura, (16/10/2020) lalu.

Kainama menyebutkan, dia membawa sabu atas permintaan Dian Nikijuluw.

Katanya, seluruh biaya akomodasi dan transportasi terdakwa ke Jakarta juga diberikan Dian.

Nama Dian Nikijuluw bukan baru dalam dunia narkoba di Kota Ambon.

Dian pernah dihukum delapan bulan penjara pada karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu milik pacarnya, tiga tahun lalu. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved