PPKM di Ambon
Hari Pertama Penerapan PPKM Mikro, Gustu ; Kita Langsung Tertibkan Pedagang
Menurutnya, sanksi sosial yang nantinya akan diberikan bagi para pedagang yang melawan terdiri dari sanksi ringan dan berat.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Ambon langsung turun ke Pasar dan Terminal Mardika Ambon untuk melakukan penertiban.
Hal ini disampaikan Koordinator Bidang Kerja Satgas Covid-19 Ambon, Benny Selanno yang mengatakan pihak Satgas harus turun langsung ke pasar untuk menertibkan para pedagang.
“Hari ini hari pertama penerapan PPKM Mikro, makanya kita langsung tertibkan kondisi Pasar Mardika ini,” kata Benny Selanno kepada wartawan disela-sela penertiban pedagang di Pasar Mardika Ambon, Kamis (8/7/2021) sore.
Ia menerangkan, penertiban di hari pertama ini hanya dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan memberikan edukasi kepada para pedagang menyangkut waktu operasional pasar dan terminal yang hanya sampai dengan pukul 18.00 WIT.
Baca juga: Hari Pertama PPKM Mikro, Meski Dilarang, Pedagang Pasar Mardika Ambon Tetap Berjualan
Lanjutnya, jika besok para pedagang belum juga menuruti interuksi dari Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, sehingga para pedagang yang melawan akan dikenakan sanksi sosial.
“Hari ini kita masih berikan sosialisasi dan edukasi, kalau masih ada lagi yang melawan mereka akan dikenakan sanksi,” ungkapnya.
Menurutnya, sanksi sosial yang nantinya akan diberikan bagi para pedagang yang melawan terdiri dari sanksi ringan dan berat.
Dijelaskan, sanksi sosial yang termasuk dalam kategori ringan hanya disuruh push-up dan beberapa hukuman ringan lainnya.
Sementara untuk sanksi yang termasuk dalam kategori berat yakni surat izin usaha dari para pedagang akan dicabut.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menginteruksikan agar pelaksanaan PPKM Mikro digelar mulai 8 Juli 2021 hingga 21 Juli 2021 mendatang guna menekan tingkat penyebaran virus Covid-19 di Kota berjuluk manise ini.
Dalam surat Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro diperketat di Kota Ambon tersebut, tertuang didalamnya bahwa waktu operasional Pasar dan Terminal Mardika Ambon hanya sampai dengan pukul 18.00 WIT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/pasar-mardika-ppkm.jpg)