Selasa, 16 Juni 2026

CPNS 2021

CPNS dan PPPK 2021 Kementerian Agama, Buka 10.819 Formasi, Berikut Rinciannya!

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan formasi CASN Kemenag 2021 terbagi menjadi dua, untuk CPNS dan PPPK

Tayang:
Editor: Fitriana Andriyani
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi peserta CPNS - Sekjen Kemenag Nizar mengatakan formasi CASN Kemenag 2021 terbagi menjadi dua, untuk CPNS dan PPPK 

TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Agama mengumumkan formasi Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) untuk seleksi tahun 2021.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan formasi CASN Kemenag terbagi menjadi dua, untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

“Kemenag tahun ini membuka seleksi untuk 9.458 CPPPK dan 1.361 CPNS. Jadi total formasinya ada 10.819 formasi CASN yang dibuka seleksinya tahun ini," ujar Nizar melalui keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Formasi CPNS 2021 Pemerintah Kota Ambon untuk Lulusan D3 hingga S1, Akses https://sscasn.bkn.go.id

Pendafataran dibuka mulai hari ini, 7 Juli, sampai 21 Juli 2021 mendatang.

Menurut Nizar, 9.458 formasi CPPPK dikhususkan bagi eks tenaga honorer K-2 yang sudah terdaftar namanya.

Sementara 1.361 formasi untuk CPNS yang terbagi dalam formasi umum dan formasi khusus.

Formasi Umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidiakn dan persyaratan.

Formasi Khusus, terdiri dari tiga kelompok. Pertama, Putra/putri Lulusan Terbaik.

Yaitu, pelamar dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan dengan pujian/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana.

Baca juga: CPNS Kemendikbudristek 2021: Persyaratan hingga Tata Cara Pendaftarannya

Baca juga: TERBARU Daftar Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK: Bakamla, Kejaksaan, hingga Kementerian ESDM

Lalu tidak termasuk diploma IV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

Kedua, Disabilitas, yaitu pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan criteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengans urat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasanya dari pihak yang berwenang

Ketiga, Putra/putri Papua dan Papua Barat, yaitu pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat) yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

“Sebarannya, ada 1,193 formasi umum, 137 formasi lulusan terbaik, 28 formasi penyandang disabilitas, dan 3 formasi putra/putri Papua/Papua Barat,” ungkap Nizar.

Pendaftaran seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara melalui laman resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara, yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.

Nizar menjelaskan, ada tiga tahapan seleksi yang akan dilakukan. Pertama, Seleksi Administrasi yang dilakukan sejak proses pendaftaran.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved