CPNS 2021
CPNS Kemendikbudristek 2021: Persyaratan hingga Tata Cara Pendaftarannya
CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek 2021: Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.
TRIBUNAMBON.COM - Berikut persyaratan dan tata cara pendaftaran CPNS Kemendikbudristek 2021.
Kemendikbudristek telah mengumumkan pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Pendaftaran CPNS Kemendikbudristek 2021 dapat dilakukan melalui Portal SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id.
Dikutip dari pengumuman Kemendikbudristek nomor 46801/A.A3/KP.01.00/2021, jumlah formasi CPNS Kemendikbudristek 2021 sebanyak 10.447.
Adapun persyaratan pelamar dibagi menjadi dua, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Baca juga: TERBARU Daftar Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK: Bakamla, Kejaksaan, hingga Kementerian ESDM
a. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
3. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
a) Pelamar lulusan D-III s.d. S-2/Spesialis-I: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
b) Khusus pelamar dosen dengan lulusan S-3/Spesialis-II: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/cpns-2019-lagi.jpg)