PPKM di Ambon
Karaoke Keluarga di Ambon Bakal Ditutup Mulai 8 Juli, Joki Lagu Alih Profesi Jadi Tukang Pijat
Rencana penutupan sementara tempat hiburan di Kota Ambon selama pelaksanaan PPKM pada Kamis (8/7/2021) besok
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan, TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Rencana penutupan sementara tempat hiburan di Kota Ambon selama pelaksanaan PPKM pada Kamis (8/7/2021) besok berdampak pada pendapatan harian pekerja di daerah itu.
Seorang joki lagu pada salah satu tempat karaoke keluarga di Kota Ambon begitu mengetahui informasi tersebut mengaku akan beralih profesi menjadi tukang pijat, menyusul informasi ditutupnya tempat hiburan tersebut.
“Saya justru baru tau sekarang kalau mau ditutup hari kamis nanti. Ya sudah,kalau tutup saya bisa buka jasa pijat refleksi,” ujar Mirna kepada TribunAmbon.com saat diwawancarai di Jl. Sam Ratulangi, Sirimau, Ambon, Selasa, (6/7/2021) siang.
Ia menambahkan, biaya pijat yang diberikan pun tergolong relative untuk masing-masing pelanggan.
“Untuk biaya, ya nanti saya pikirkan dulu, tapi tergantung pelanggan saja,” kata dia.
Baca juga: Waspada, Kota Ambon Kembali Ke Zona Merah
Diketahui, sebelumnya Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy telah mengeluarkan Surat Edaran untuk menutup segala jenis tempat hiburan di masa PPKM.
Tempat hiburan yang dimaksudkan dalam edaran tersebut, di antaranya karaoke, tempat bermain anak, dan bioskop yang resmi ditutup per Kamis (8/7/2021).
Tak hanya itu, seluruh destinasi wisata di wilayah kota berjuluk manise ini juga ditutup.
Baca juga: Update Corona di Kota Ambon; 1057 Orang Terpapar, Terbanyak di Kecamatan Sirimau
“Beberapa hal dalam prinsip yang perlu teman-teman ketahui antara lain, pertama semua tempat hiburan, baik itu karaoke, baik itu tempat bermain anak, maupun bioskop resmi ditutup mulai hari kamis. Yang kedua semua tempat wisata, pantai-pantai dan semua tempat wisata yang ada di wilayah kota ambon ditutup, mulai hari kamis,” kata Louhenapessy.
Lanjutnya, aturan baru itu berdasar pada aturan menteri dalam negeri terkait PPKM Nomor 14 dan 15 serta surat edaran satgas nasional nomor 14 tahun 2021.
“Instruksi walikota ini bersumber dari menteri dalam negeri yang terkait dengan PPKM baik darurat maupun ppkm mikro, instruksi menteri dalam negeri nomor 14 dan 15, dan surat edaran satgas nasional nomor 14 tahun 2021 itu dasar hukumnya,” tegasnya.(*)